WELCOME TO MY BLOG

Selasa, 25 Oktober 2016

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1. Pengertian konsep hak dan kewajiban warga Negara
Hak  adalah suatu kebutuhan yang dapat dipenuhi oleh masyarakat. sifatnya tidak wajib.
Kewajiban suatu perintah yang harus dipenuhi masyarakat, sebagai bentuk perwujudan sebagai warga negara yang peduli terhadap negaranya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
2. Pengertian konsep hak dan kewajiban warga Negara menurut UUD 19945
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
3. Konsep bangsa,konsep Negara,konsep warga Negara
DEFINISI NEGARA
a. Roger H Soltau:
The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of community)
b. Harold J.Laski:
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat
c. Max Weber:
The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory
d. Robert  Mc. Iver:
Negara adalah suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat di suatu wilayah  dengan berdasarkan sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan  memaksa.
DEFINISI UMUM:
Ada banyak definisi tentang Negara antara lain:
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat,  yang berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan yang monopolistis dan syah
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengikuti adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut
Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahanmelalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa demi ketertiban social. Masyarakat ini berada dalam suatu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya
UNSUR NEGARA
Unsur Negara dapat dibedakan dalam 2 sifat:
Unsur yangbersifat konstitutif ( dari bahasa Perancis ”constituer” yang berarti membentuk) yaitu unsur pembentuk negara yaitu: rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat) – de facto.
Unsur yang bersifat deklaratif : konstitusi, tujuan negara, pengakuan negara lain dsb – de yure.Dengan demikian unsur negara meliputi:
1.  Wilayah
Darat, laut, udara
2. Rakyat/penduduk
Sekumpulan orang yang telah sadar bernegara dan menempati wilayah tertentu
3. Pemerintah
Badan yang berfungsi dan mengurus negara
4. Kedaulatan
Wewenang/kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan berbagai cara (internal souvereignity).
DEFENISI BANGSA
PENGERTIAN:
Konsep bangsa (nation) memiliki dua (2) pengertian yaitu bangsa dalam arti sosiologis antropologis dan bangsa dalam arti  politis (Badri Yatim, 1999), Dalam istilah laincultural unity dan political unity (AT Soegito, 2004)
1. Bangsa dalam pengertian arti sosiologis antropologis (cultural unity) adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat. Jadi mereka menjadi satu bangsa karena disatukan oleh kesamaan ras, budaya, keyakinan, bahasa , keturunan dan sebagainya. Contoh ; bangsa Kasmir, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi, bangsa Jawa, bangsa Batak,
2. Bangsa dalam pengertian politik (political unity) adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara. Contoh; bangsa Indonesia, bangsa India, bangsa Jerman
WARGANEGARA
1) Warganegara: warga suatu negara yang ditetapkan undang-undang
2) Kewarganegaraan: hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antara negara dengan warga negara yang mengakibatkan adanya hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.
3) Pewarganegaraan: tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan
ASAS KEWARGANEGARAAN:
1) Asas perkawinan
a. Asas persamaan hukum
Asas ini menekankan bahwa suami istri hendaknya tunduk pada hukum yang sama, karena itu suami istri tidak boleh memiliki kewraganegaraan yang berbeda, salah satu dari mereka hendaknya menyesuaikan diri dengan kewarganegaraan istri/suami.
b. Asas persamaan derajat
Asas ini menekankan bahwa suami dan istri memiliki derajat yang sama, karena itu mereka juga memiliki hak yang sama dalam menentukan kewarganegaraan mereka. Mereka berhak untuk memiliki kewrganegaraannya masing-masing.
2) Asas kelahiran
a. Ius sanguinis ( law of the blood)
Asas ini menekankan bahwa kewaeganegaraan seseorang ditentukan berdasar garis keturunan.
b. Ius soli (law of the soil)
Asas ini menekankan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar tempat/Negara dimana ia dilahirkan.


WARGANEGARA INDONESIA:
•Yang menjadi warganegara Indonesia adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara
•Kewarganegaraan Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang berdasarkan UU kewarganegaraan
ASAS KEWARGANEGARAAN INDONESIA:
1) Ius sanguinis
Ayah dan ibu warganegara Indonesia
Ayah warganegara Indonesia, ibu asing
Ibu warganegara Indonesia, ayah asing
Ibu warganegara Indonesia, ayah tak punya kewarganegaraan
Anak dari ibu Indonesia diluar perkawinan yang sah.
Anak ibu WNA, diakui ayah Indonesia sebelum umur 18 th
2) Ius soli secara terbatas
Lahir di Indonesia tidak jelas status kewarganegaraan ortu.
Lahir di Indonesia, ortunya tidak diketahui
Lahir di Indonesia ortu tidak punya kewarganegaraan
3) Asas kewrganegaraan tunggal
4) Asas kewarganegaraan ganda terbatas
a. Anak lahir di luar Indonesia, dari ortu Indonesia, negara tempat kelahiran memberi kewarganegaraan anak tsb
b. Anak WNI, diluar perkawinan syah, belum 18th,belum kawin diakui ayahnya yang berwarganegara asing
c. Anak WNI, belum 5th, diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA.
d. Hanya sampai 18th/sudah kawin.
KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan adalah hubungan antara warganegara dengan Negara sehingga timbul hak dan kewajiban pada kedua belah pihak.
Hubungan antara warganegara dengan Negara dapat bersifat:
1) Emosional
Hubungan ini berbentuk nilai yang tumbuh dalam masyarakat:
a. Bangga terhadap negara.
b. Cinta terhadap negara.
c. Rela berkorban bagi negara.

2) Formal.
Hubungan ini memerlukan memerlukan pengetahuan antara lain:
a. Ilmu politik
b. Ketatanegaraan
c. Sejarah perjuangan bangsa
d. Pendidikan kewarganegaraan.

3) Fungsional
Hubungan ini menggambarkan peran dan fungsi warganegara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, serta partisipasi mereka dalam bidang kehidupan politik, ekonomi, sos.
4. Materi undang-undang kewarganegaraan
Berdasarkan ayat-ayat dari pasal 1 UU. No. 12 Tahun 2006 tersebut di atas, kami akan mengkaji ayat ke (4)/ poin d. yang berbunyi :
” Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia”.
Di Indonesia, yang dimaksud perkawinan campuran sebagaimana termaktub dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Menurut UU tentang Kewarganegaraan (UU No. 12 Tahun 2006), Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran, mengikuti asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Asas-asas adalah: Asas ius sanguinis (law of the blood). Kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.


Dibuat oleh : Shamaratul Fuadi
Mata kuliah : KWN
Prodi : T. Elektro Industri
Universitas Negeri Padang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar