WELCOME TO MY BLOG

Selasa, 25 Oktober 2016

IDENTITAS NASIONAL DAN NASIONALISME INDONESIA


1.      Pengertian identitas nasional
Identitas Nasional, Identitas sendiri memiliki arti sebagai ciri yang dimiliki setiap pihak yang dimaksud sebagai suatu pembeda atau pembanding dengan pihak yang lain. Sedangkan Nasional atau Nasionalisme memiliki arti suatu paham, yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan.Faktor persamaan turunan, bahasa, daerah, kesatuan politik, adat-istiadat dan tradisi, atau persamaan agama. Akan tetapi teranglah bahwa tiada satupun di antara faktor – faktor ini bersifat hakiki untuk menentukan ada - tidaknya atau untuk merumuskan bahwa mereka harus seketurunan untuk merupakan suatu bangsa.
Faktor – faktor obyektif itu penting, namun unsur yang terpenting ialah kemauan bersama yang hidup nyata. Kemauan inilah yang kita namakan Nasionalisme. Yakni suatu paham yang memberi ilham kepada sebagian terbesar penduduk dan yang mewajibkan dirinya untuk mengilhami segenap anggauta-anggautanya. Nasionalisme menyatakan bahwa Negara kebangsaan adalah cita dan satu – satunya bentuk sah dari organisasi polotik dan bahwa bangsa adalah sumber dari pada semua tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi.
Arti menyeluruh dari Identitas Nasional adalah Suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.Berdasarkan pengertian di atas maka tiap bangsa memiliki Identitas masing – masing, antara bangsa satu dengan yang lain memiliki ciri khas yang berbeda – beda, untuk menjadi pandangan tentang jati diri yang sebenarnya yang dimiliki di dalam bangsa tersebut.
2.      Sejarah kelahiran faham nasionalisme
Nasionalisme berasal dari kata nasional atau nation (bahasa Inggris) atau natie (bahasa Belanda) yang artinya bangsa. Nasional artinya kebangsaan. Bangsa adalah sekelompok manusia yang diam di wilayah tertentu dan memiliki hasrat serta kemauan untuk bersatu, karena adanya persamaan nasib, cita-cita dan tujuan. Dengan demikian nasionalisme dapat diartikan semangat kebangsaan, yaitu semangat cinta kepada bangsa dan negara. Suatu paham yang menyadarkan harga diri suatu kelompok masyarakat sebagai suatu bangsa.
Dengan kata lain nasionalisme adalah suatu paham yang menyatakan bahwa kesetiaan tertinggi seseorang ditujukan kepada negara kebangsaannya. Nasionalisme untuk pertama kalinya muncul di Eropa pada akhir abad ke –18.
Lahirnya paham nasionalisme diikuti dengan terbentuknya negara-negara kebangsan yang dilatarbelakangi oleh faktor-faktor persamaan keturunan, bahasa, adat-istiadat, tradisi dan agama. Akan tetapi paham nasionalisme lebih menekankan kemauan untuk hidup bersama dalam negara kebangsaan. Rakyat Amerika Serikat tidak menyatakan satu keturunan untuk membentuk suatu negara, sebab disadari bahwa penduduk AS terdiri dari berbagai suku, asal usul, adat-istiadat dan agama yang berbeda. Nasionalisme timbul karena unsur-unsur sebagai berikut:
a. ikatan rasa senasib dan seperjuangan;
b. bertempat tinggal dalam satu wilayah yang sama;
c. campur tangan bangsa lain (penjajahan) dalam wilayahnya;
d. persamaan ras (tetapi hal ini tidak mutlak);
e. keinginan dan tekad bersama untuk melepaskan diri dari belenggu kekuasaan absolut agar manusia mendapatkan hak-haknya secara wajar sebagai warga negara.

3.      Perbedaan hakekat bangsa dan negara
1.   Manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial
Kata manusia berasal dari kata “manu” (sanskerta), atau “mens” (latin) yang berarti berpikir, berakal budi atau “homo” yang berarti manusia.
-          Sebagai Mahluk Individu
Manusia sebagai mahluk individu terdiri dari unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa) yang tidak dapat dipisahkan. Manusia juga diberi potensi atau kemampuan (akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan) sehingga sanggup berdiri sendiri serta bertanggung jawab atas dirinya.
Melalui akal dan pikirannya manusia dapat menaklukkan mahluk lain dan memanfaatkan segala sesuatu untuk keperluan hidupnya. Dalam kehidupan sehari-hari manusia harus dapat menggunakan akal, pikiran, perasaan dan keyakinannya secara seimbang agar menjadi mahluk individu yang memiliki derajat yang tinggi, baik di hadapan sesama ciptaan maupun dihadapan penciptanya.
-          Sebagai Mahluk Sosial
Manusia adalah zoon politicon atau mahluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Setiap manusia normal memerlukan orang lain dan hidup bersamanya dengan orang lain untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan yang bersifat material maupun kebutuhan yang bersifat rohaniah.
2.   Bangsa
-          Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
-          Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
1.     Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan
2.     Wilayah
3.     Bahasa
4.     Adat-istiadat
5.     Kesamaan politik
6.     Perasaan
7.     Agama
3.   Negara
-          Pengertian Negara
Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state(Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum(Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
-          Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. 
1.   Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.   Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
4.      Identitas nasional sebagai karakter bangsa
Setiap bangsa memiliki identitasnya. dengan memahami identitas bangsa diharapkan akan memahami jati diri bangsa sehingga menumbuhkan kebanggaan sebagai bangsa. Dalam Pembahasan ini tentu tidak bisa mengabaikan pembahasan masa lalu dan masa sekarang, antara identitas dan realitas dan antara sollen dan dasseinya.
Karakter bersal dari bahasa latin "Kharakter, Kharassein atau kharax", dalam bahasa Perancis "caractere" dalam bahasa Inggris "Character". dalam arti luas karakter berati sifat kejiwaan, akhlak, budi pekerti, tabiat, watak yang membedakan seseorang deng orang lain. sehingga karakter bangsa dapat diartikan tabiat atau watak khas bangsa indonesia yang membedakan bangsa indonesia dengan bangsa lain.
Menurut Max Weber cara terbaik untuk memahami suatu masyarakat adalah dengan memahami tingkah laku anggotanya. dan cara memahami tingkah laku anggota adalah dengan memahami kebudayaann mereka yaitu sistem makna mereka. Manusia adalah makhluk yang selalu mencari makna terus menerus atas semua tindakannya. makna selalu menjadi orientasi tindakan manusia yang baik disadari atau tidak. Manusia juga mencari dan berusaha menjelaskan logika dari tingkah laku sosial masyarakat tertentu melalui kebudayaan mereka sendiri. 
Dalam masyarakat berkembang pada umumnya menghadapi masalah tiga masalah poko yaitu nation - building, stabilitas politik dan pembangunan ekonomi. nation - building adalah masalah yang berhubungan dengan warisan masa lalu, bagaimana masyarakat beragam berusaha membangun kesatuan bersama. Stabilitas politik merupakan masalah yang terkait dengan realitas saait ini yaitu ancaman disintegrasi. sedangkan masalah pembangunan ekonomi adalah masalah yang tekait dengan masa depan yaitu masyarakat adil dan makmur.
Identitas dan modernitas juga sering kali mengalami tarik menarik. atas nama identitas seringkali menutup diri dari perubahan, ada kehawatiran identitas yang sudah di bangun oleh para pendahulu tercabut dan hilang, sehingga identitas bukan sesuatu yang dipertahankan namun juga selalu berproses mengalami perkembangan. 
Dari penjelasan ini di atas dapatlah dikatakan bahwa identitas bangsa indonesia  adalah Pancasila itu sendiri, sehingga dapat pula dikatakan bahwa Pancasila adalah karakter suatu bangsa. Nilai nilai tersubut bersifat esoterik (Substansial), ketika terjadi proses komunikasi, relasi dan interaksi dengan bangsa - bangsa lain realitas eksoterik juga mengalami perkembangan.
5.      Proses berbangsa bernegara
Proses Berbangsa dan Bernegara
Masa sebelum kemerdekaan
Proses berbangsa dan bernegara pada zaman sebelum kemerdekaan lebih berorientasi pada perjuangan dalam melawan penjajah. Dari tinjauan sejarah zaman  Sriwijaya pada abad VII dan Kerajaan Majapahit abad XIII telah ada upaya untuk menyatukan nusantara. Namun para penguasa belum memiliki kemampuan yang cukup untuk mempertahankan kejayaan yang telah dicapai yang menyebabkan kehancuran. Di samping itu kehancuran juga disebabkan karena kerajaan tradisional tersebut belum memahami konsep kebangsaan dalam arti luas.
Proses kehidupan berbangsa dan bernegara mulai berkembang sejak Sumpah Pemuda dikumandangkan ke seluruh nusantara. Dalam periode selanjutnya secara nyata mulai dipersiapkan kemerdekaan Indonesia pada masa pendudukan Jepang, yaitu dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dan puncaknya adalah ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Proses berbangsa dan bernegara pada masa sekarang
Proses berbangsa dan bernegara pada masa sekarang erat kaitannya dengan hakikat pendidikan kewarganegaraan, yaitu upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata negara,menumbuhkan kepercayaan dan jati diri bangsa serta moral bangsa,maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia dalam proses berbangsa dan bernegara.
Negara Indonesia merupakan negara yang berkembang dan negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat
harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan negara itu sendiri. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana yang tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada masyarakat sehingga proses berbangsa dan bernegara dapat berlangsung dengan efektif dan efisien.
Dalam upaya untuk memahami proses berbangsa dan bernegara, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahakan dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Kesadaran terhadap sejarah menjadi penting ketika suatu masyarakat mulai menyadari bagaimana posisinya sekarang dan seperti apa jatidiri atau identitasnya serta apa yang dilakukan ke depan. Penciptaan suatu identitas bersama berkisar pada perkembangan keyakinan dan nilai – nilai yang dianut bersama yang dapat memberi suatu perasaan solidaritas sosial pada suatu masyarakat suatu wilayah tertentu. Suatu identitas bersama menunjukkan bahwa individu – individu tersebut setuju atas pendefinisian diri mereka yang saling diakui, yakni suatu kesadaran mengenai perbedaan dengan orang lain, dan suatu perasaan akan harga diri.
Dalam proses berbangsa dan bernegara itu juga diperlukan penciptaan identitas bersama.
Identitas sebagai bangsa dan negara Indonesia dapat dilihat pada:

Bendera Negara yaitu Sang Merah Putih
Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila
Lambang negara yaitu Garuda Pancasila
Slogan / semboyan yaitu Bhineka Tunggal Ika
Sarana komunikasi / bahasa negara yaitu Bahasa Indonesia
Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Pahlawan – pahlawan rakyat pada masa perjuangan nasional seperti Pattimura, Hasanudin, Pangeran Antasari dan lain – lain.
Dengan terwujudnya identitas bersama sebagai bangsa dan negara Indonesia dapat mengikat eksistensinya serta memberikan daya hidup. Sebagai bangsa dan negara yang merdeka, berdaulat dalam hubungan internasional akan dihargai dan sejajar dengan bangsa dan negara lain. Identitas bersama itu juga dapat menunjukkan jatidiri serta kepribadiannya. Rasa solidaritas sosial, kebersamaan sebagai kelompok dapat mendukung upaya mengisi kemerdekaan. Dengan identitas bersama itu juga dapat memberikan motivasi untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara di masa depan.
6.      Sejarah lahir dan perkembangan konstisusi di Indonesia
Undang-Undang Dasar atau konstitusi negara republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945 diketuai oleh Ir. Soekarno. Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah beberapa kali mengalami pergantian baik nama maupun substansi materi yang dikandungnya. Berikut perjalanan sejarahnya :
1. Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
2. Konstitusi RIS dengan masa berlakunya sejak 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
4. Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang.
Perubahan Konstitusi di Indonesia
Berdasarkan pasal 37 UUD 1945, tata cara perubahan Undang-Undang di Indonesia adalah :
1. Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakandalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2. Setiap usul perubahan pasal-[asal UUD diajukansecara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPRdihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlahanggota MPR.
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukandengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh
anggota MPR.
Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD ’45
Reformasi ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari proses amandemen UUD 1945 dikelompokkan dalam kelembagaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sebagaimana dijelaskan di bawah ini :
1. Lembaga Legislatif
Dalam ketatanegaraan Indonesia, legislative terdiri dari tiga lembaga, yakni DPR, DPD dan MPR. DPR adalah lembaga negara dalam system ketatanegaraan republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.Diantara tugas DPR adalah membentuk Undang-Undang yang dibahas oleh presiden untuk mendapat persetujuan bersama, membahas dan memberikan persetujuanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan lain sebagainya. Sedangkan DPD merupakan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yangmerupakan wakil-wakil daerah propinsi.
2. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif di Indonesia dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden dalam menjalankan kewajiban negara. Dalam hal ini, presiden sebagai simbol resmi negara dan juga sebagai kepala pemerintahan, yang di dalamnya presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahansehari-hari.
3. Lembaga Yudikatif
Cabang kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Tata Urutan (Hierarki) Perundang-Undangan Indonesia Hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Ketetapan MPR No. III Tahun 2000 adalah sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Perda (Peraturan Daerah)
Kemudian hierarki perundang-undangan tersebut diganti dengan hierarki perundang-undangan baru yang diatur dalam Pasal 7, yaitu :
1. UUD 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Perda, meliputi: Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Peraturan Desa.


Dibuat oleh : Shamaratul Fuadi
Mata kuliah : KWN
Prodi : T. Elektro Industri
Universitas Negeri Padang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar