1.
Pengertian identitas nasional
Identitas
Nasional, Identitas sendiri memiliki arti sebagai ciri yang dimiliki setiap
pihak yang dimaksud sebagai suatu pembeda atau pembanding dengan pihak yang
lain. Sedangkan Nasional atau Nasionalisme memiliki arti suatu paham, yang
berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara
kebangsaan.Faktor persamaan turunan, bahasa, daerah, kesatuan politik,
adat-istiadat dan tradisi, atau persamaan agama. Akan tetapi teranglah bahwa
tiada satupun di antara faktor – faktor ini bersifat hakiki untuk menentukan
ada - tidaknya atau untuk merumuskan bahwa mereka harus seketurunan untuk
merupakan suatu bangsa.
Faktor
– faktor obyektif itu penting, namun unsur yang terpenting ialah kemauan
bersama yang hidup nyata. Kemauan inilah yang kita namakan Nasionalisme. Yakni
suatu paham yang memberi ilham kepada sebagian terbesar penduduk dan yang
mewajibkan dirinya untuk mengilhami segenap anggauta-anggautanya. Nasionalisme
menyatakan bahwa Negara kebangsaan adalah cita dan satu – satunya bentuk sah
dari organisasi polotik dan bahwa bangsa adalah sumber dari pada semua tenaga
kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi.
Arti
menyeluruh dari Identitas Nasional adalah Suatu ciri yang dimiliki oleh suatu
bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.Berdasarkan
pengertian di atas maka tiap bangsa memiliki Identitas masing – masing, antara
bangsa satu dengan yang lain memiliki ciri khas yang berbeda – beda, untuk
menjadi pandangan tentang jati diri yang sebenarnya yang dimiliki di dalam
bangsa tersebut.
2.
Sejarah kelahiran faham
nasionalisme
Nasionalisme
berasal dari kata nasional atau nation (bahasa Inggris) atau natie (bahasa
Belanda) yang artinya bangsa. Nasional artinya kebangsaan. Bangsa adalah
sekelompok manusia yang diam di wilayah tertentu dan memiliki hasrat serta
kemauan untuk bersatu, karena adanya persamaan nasib, cita-cita dan tujuan.
Dengan demikian nasionalisme dapat diartikan semangat kebangsaan, yaitu
semangat cinta kepada bangsa dan negara. Suatu paham yang menyadarkan harga
diri suatu kelompok masyarakat sebagai suatu bangsa.
Dengan
kata lain nasionalisme adalah suatu paham yang menyatakan bahwa kesetiaan
tertinggi seseorang ditujukan kepada negara kebangsaannya. Nasionalisme untuk
pertama kalinya muncul di Eropa pada akhir abad ke –18.
Lahirnya
paham nasionalisme diikuti dengan terbentuknya negara-negara kebangsan yang
dilatarbelakangi oleh faktor-faktor persamaan keturunan, bahasa, adat-istiadat,
tradisi dan agama. Akan tetapi paham nasionalisme lebih menekankan kemauan
untuk hidup bersama dalam negara kebangsaan. Rakyat Amerika Serikat tidak
menyatakan satu keturunan untuk membentuk suatu negara, sebab disadari bahwa
penduduk AS terdiri dari berbagai suku, asal usul, adat-istiadat dan agama yang
berbeda. Nasionalisme timbul karena unsur-unsur sebagai berikut:
a.
ikatan rasa senasib dan seperjuangan;
b.
bertempat tinggal dalam satu wilayah yang sama;
c.
campur tangan bangsa lain (penjajahan) dalam wilayahnya;
d.
persamaan ras (tetapi hal ini tidak mutlak);
e.
keinginan dan tekad bersama untuk melepaskan diri dari belenggu kekuasaan
absolut agar manusia mendapatkan hak-haknya secara wajar sebagai warga negara.
3.
Perbedaan hakekat bangsa dan
negara
1. Manusia
sebagai mahluk individu dan mahluk sosial
Kata
manusia berasal dari kata “manu” (sanskerta), atau “mens” (latin) yang berarti
berpikir, berakal budi atau “homo” yang berarti manusia.
- Sebagai
Mahluk Individu
Manusia
sebagai mahluk individu terdiri dari unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa)
yang tidak dapat dipisahkan. Manusia juga diberi potensi atau kemampuan (akal,
pikiran, perasaan, dan keyakinan) sehingga sanggup berdiri sendiri serta
bertanggung jawab atas dirinya.
Melalui
akal dan pikirannya manusia dapat menaklukkan mahluk lain dan memanfaatkan
segala sesuatu untuk keperluan hidupnya. Dalam kehidupan sehari-hari manusia
harus dapat menggunakan akal, pikiran, perasaan dan keyakinannya secara
seimbang agar menjadi mahluk individu yang memiliki derajat yang tinggi, baik
di hadapan sesama ciptaan maupun dihadapan penciptanya.
- Sebagai
Mahluk Sosial
Manusia
adalah zoon politicon atau mahluk yang pada dasarnya selalu ingin
bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Setiap manusia normal
memerlukan orang lain dan hidup bersamanya dengan orang lain untuk memenuhi
berbagai kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan yang bersifat material maupun
kebutuhan yang bersifat rohaniah.
2. Bangsa
- Pengertian
Bangsa
Bangsa
adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki
persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama,
mitos leluhur bersama.
- Unsur-unsur
Terbentuknya Bangsa
1.
Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan
2.
Wilayah
3.
Bahasa
4.
Adat-istiadat
5.
Kesamaan politik
6.
Perasaan
7.
Agama
3. Negara
- Pengertian
Negara
Secara
etimologi kata Negara berasal dari
kata state(Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status,
Statum(Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau
membuat berdiri. Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa
Sansekerta yaitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
- Unsur-unsur
Terbentuknya Negara
Unsur
terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif
dan unsur deklaratif.
1.
Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut
didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.
Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut
berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya
pengakuan dari Negara lain.
4.
Identitas nasional sebagai karakter
bangsa
Setiap
bangsa memiliki identitasnya. dengan memahami identitas bangsa diharapkan akan
memahami jati diri bangsa sehingga menumbuhkan kebanggaan sebagai bangsa. Dalam
Pembahasan ini tentu tidak bisa mengabaikan pembahasan masa lalu dan masa sekarang,
antara identitas dan realitas dan antara sollen dan dasseinya.
Karakter
bersal dari bahasa latin "Kharakter, Kharassein atau kharax", dalam
bahasa Perancis "caractere" dalam bahasa Inggris
"Character". dalam arti luas karakter berati sifat kejiwaan,
akhlak, budi pekerti, tabiat, watak yang membedakan seseorang deng orang lain.
sehingga karakter bangsa dapat diartikan tabiat atau watak khas bangsa
indonesia yang membedakan bangsa indonesia dengan bangsa lain.
Menurut
Max Weber cara terbaik untuk memahami suatu masyarakat adalah dengan memahami
tingkah laku anggotanya. dan cara memahami tingkah laku anggota adalah dengan
memahami kebudayaann mereka yaitu sistem makna mereka. Manusia adalah makhluk
yang selalu mencari makna terus menerus atas semua tindakannya. makna selalu
menjadi orientasi tindakan manusia yang baik disadari atau tidak. Manusia juga
mencari dan berusaha menjelaskan logika dari tingkah laku sosial masyarakat
tertentu melalui kebudayaan mereka sendiri.
Dalam
masyarakat berkembang pada umumnya menghadapi masalah tiga masalah poko
yaitu nation - building, stabilitas politik dan pembangunan
ekonomi. nation - building adalah masalah yang
berhubungan dengan warisan masa lalu, bagaimana masyarakat beragam
berusaha membangun kesatuan bersama. Stabilitas politik merupakan masalah yang
terkait dengan realitas saait ini yaitu ancaman disintegrasi. sedangkan masalah
pembangunan ekonomi adalah masalah yang tekait dengan masa depan yaitu
masyarakat adil dan makmur.
Identitas
dan modernitas juga sering kali mengalami tarik menarik. atas nama identitas
seringkali menutup diri dari perubahan, ada kehawatiran identitas yang sudah di
bangun oleh para pendahulu tercabut dan hilang, sehingga identitas bukan
sesuatu yang dipertahankan namun juga selalu berproses mengalami
perkembangan.
Dari
penjelasan ini di atas dapatlah dikatakan bahwa identitas bangsa indonesia
adalah Pancasila itu sendiri, sehingga dapat pula dikatakan bahwa
Pancasila adalah karakter suatu bangsa. Nilai nilai tersubut bersifat esoterik
(Substansial), ketika terjadi proses komunikasi, relasi dan interaksi dengan
bangsa - bangsa lain realitas eksoterik juga mengalami perkembangan.
5.
Proses berbangsa bernegara
Proses
Berbangsa dan Bernegara
⦁ Masa sebelum kemerdekaan
Proses berbangsa dan bernegara pada zaman sebelum kemerdekaan lebih berorientasi pada perjuangan dalam melawan penjajah. Dari tinjauan sejarah zaman Sriwijaya pada abad VII dan Kerajaan Majapahit abad XIII telah ada upaya untuk menyatukan nusantara. Namun para penguasa belum memiliki kemampuan yang cukup untuk mempertahankan kejayaan yang telah dicapai yang menyebabkan kehancuran. Di samping itu kehancuran juga disebabkan karena kerajaan tradisional tersebut belum memahami konsep kebangsaan dalam arti luas.
Proses kehidupan berbangsa dan bernegara mulai berkembang sejak Sumpah Pemuda dikumandangkan ke seluruh nusantara. Dalam periode selanjutnya secara nyata mulai dipersiapkan kemerdekaan Indonesia pada masa pendudukan Jepang, yaitu dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dan puncaknya adalah ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
⦁ Masa sebelum kemerdekaan
Proses berbangsa dan bernegara pada zaman sebelum kemerdekaan lebih berorientasi pada perjuangan dalam melawan penjajah. Dari tinjauan sejarah zaman Sriwijaya pada abad VII dan Kerajaan Majapahit abad XIII telah ada upaya untuk menyatukan nusantara. Namun para penguasa belum memiliki kemampuan yang cukup untuk mempertahankan kejayaan yang telah dicapai yang menyebabkan kehancuran. Di samping itu kehancuran juga disebabkan karena kerajaan tradisional tersebut belum memahami konsep kebangsaan dalam arti luas.
Proses kehidupan berbangsa dan bernegara mulai berkembang sejak Sumpah Pemuda dikumandangkan ke seluruh nusantara. Dalam periode selanjutnya secara nyata mulai dipersiapkan kemerdekaan Indonesia pada masa pendudukan Jepang, yaitu dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dan puncaknya adalah ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
⦁ Proses berbangsa dan bernegara pada masa sekarang
Proses berbangsa dan bernegara pada masa sekarang erat kaitannya dengan hakikat pendidikan kewarganegaraan, yaitu upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata negara,menumbuhkan kepercayaan dan jati diri bangsa serta moral bangsa,maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia dalam proses berbangsa dan bernegara.
Negara Indonesia merupakan negara yang berkembang dan negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat
harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan negara itu sendiri. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana yang tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada masyarakat sehingga proses berbangsa dan bernegara dapat berlangsung dengan efektif dan efisien.
Dalam upaya untuk memahami proses berbangsa dan bernegara, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahakan dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Kesadaran terhadap sejarah menjadi penting ketika suatu masyarakat mulai menyadari bagaimana posisinya sekarang dan seperti apa jatidiri atau identitasnya serta apa yang dilakukan ke depan. Penciptaan suatu identitas bersama berkisar pada perkembangan keyakinan dan nilai – nilai yang dianut bersama yang dapat memberi suatu perasaan solidaritas sosial pada suatu masyarakat suatu wilayah tertentu. Suatu identitas bersama menunjukkan bahwa individu – individu tersebut setuju atas pendefinisian diri mereka yang saling diakui, yakni suatu kesadaran mengenai perbedaan dengan orang lain, dan suatu perasaan akan harga diri.
Dalam proses berbangsa dan bernegara itu juga diperlukan penciptaan identitas bersama.
Identitas sebagai bangsa dan negara Indonesia dapat dilihat pada:
⦁ Bendera Negara yaitu Sang Merah Putih
⦁ Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila
⦁ Lambang negara yaitu Garuda Pancasila
⦁ Slogan / semboyan yaitu Bhineka Tunggal Ika
⦁ Sarana komunikasi / bahasa negara yaitu Bahasa Indonesia
⦁ Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
⦁ Pahlawan – pahlawan rakyat pada masa perjuangan nasional seperti Pattimura, Hasanudin, Pangeran Antasari dan lain – lain.
Dengan terwujudnya identitas bersama sebagai bangsa dan negara Indonesia dapat mengikat eksistensinya serta memberikan daya hidup. Sebagai bangsa dan negara yang merdeka, berdaulat dalam hubungan internasional akan dihargai dan sejajar dengan bangsa dan negara lain. Identitas bersama itu juga dapat menunjukkan jatidiri serta kepribadiannya. Rasa solidaritas sosial, kebersamaan sebagai kelompok dapat mendukung upaya mengisi kemerdekaan. Dengan identitas bersama itu juga dapat memberikan motivasi untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara di masa depan.
6.
Sejarah lahir dan perkembangan
konstisusi di Indonesia
Undang-Undang
Dasar atau konstitusi negara republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh
panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945
diketuai oleh Ir. Soekarno. Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia
telah beberapa kali mengalami pergantian baik nama maupun substansi materi yang
dikandungnya. Berikut perjalanan sejarahnya :
1. Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
2. Konstitusi RIS dengan masa berlakunya sejak 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
4. Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang.
1. Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
2. Konstitusi RIS dengan masa berlakunya sejak 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
4. Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang.
Perubahan
Konstitusi di Indonesia
Berdasarkan pasal 37 UUD 1945, tata cara perubahan Undang-Undang di Indonesia adalah :
Berdasarkan pasal 37 UUD 1945, tata cara perubahan Undang-Undang di Indonesia adalah :
1.
Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakandalam sidang MPR apabila
diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2. Setiap usul perubahan pasal-[asal UUD diajukansecara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPRdihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlahanggota MPR.
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukandengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh
anggota MPR.
2. Setiap usul perubahan pasal-[asal UUD diajukansecara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPRdihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlahanggota MPR.
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukandengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh
anggota MPR.
Lembaga
Kenegaraan Pasca Amandemen UUD ’45
Reformasi
ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai
hasil dari proses amandemen UUD 1945 dikelompokkan dalam kelembagaan
legislatif, eksekutif dan yudikatif sebagaimana dijelaskan di bawah
ini :
1.
Lembaga Legislatif
Dalam ketatanegaraan Indonesia, legislative terdiri dari tiga lembaga, yakni DPR, DPD dan MPR. DPR adalah lembaga negara dalam system ketatanegaraan republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.Diantara tugas DPR adalah membentuk Undang-Undang yang dibahas oleh presiden untuk mendapat persetujuan bersama, membahas dan memberikan persetujuanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan lain sebagainya. Sedangkan DPD merupakan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yangmerupakan wakil-wakil daerah propinsi.
Dalam ketatanegaraan Indonesia, legislative terdiri dari tiga lembaga, yakni DPR, DPD dan MPR. DPR adalah lembaga negara dalam system ketatanegaraan republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.Diantara tugas DPR adalah membentuk Undang-Undang yang dibahas oleh presiden untuk mendapat persetujuan bersama, membahas dan memberikan persetujuanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan lain sebagainya. Sedangkan DPD merupakan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yangmerupakan wakil-wakil daerah propinsi.
2.
Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif di Indonesia dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden dalam menjalankan kewajiban negara. Dalam hal ini, presiden sebagai simbol resmi negara dan juga sebagai kepala pemerintahan, yang di dalamnya presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahansehari-hari.
Lembaga eksekutif di Indonesia dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden dalam menjalankan kewajiban negara. Dalam hal ini, presiden sebagai simbol resmi negara dan juga sebagai kepala pemerintahan, yang di dalamnya presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahansehari-hari.
3.
Lembaga Yudikatif
Cabang kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Cabang kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Tata
Urutan (Hierarki) Perundang-Undangan Indonesia Hierarki peraturan
perundang-undangan berdasarkan Ketetapan MPR No. III Tahun 2000 adalah sebagai
berikut :
1.
UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Perda (Peraturan Daerah)
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Perda (Peraturan Daerah)
Kemudian
hierarki perundang-undangan tersebut diganti dengan hierarki perundang-undangan
baru yang diatur dalam Pasal 7, yaitu :
1.
UUD 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Perda, meliputi: Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Peraturan Desa.
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Perda, meliputi: Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Peraturan Desa.
Dibuat oleh : Shamaratul Fuadi
Mata kuliah : KWN
Prodi : T. Elektro Industri
Mata kuliah : KWN
Prodi : T. Elektro Industri
Universitas Negeri Padang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar