Pengertian demokrasi
Demokrasi adalah
sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi adalah sistem
sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang
dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Dari rakyat itu berarti pemerintahan
tertinggi berada ditangan rakyat itu sendiri,pemerintah itu sendiri bergerak
dari apa yang dialami rakyatnya. Contohnya pada kasus pelecehan seksual
terhadap anak dibawah umur,pemerintah bertindak dengan membuat undang-undang
terhadap perlindungan anak dari pelecehan seksual seperti hukuman kebiri
terhadap sipelaku pelecehan itu sendiri.
Oleh rakyat pemerintahan itu sendiri dipilih
oleh rakyat dan rakyat lah yang menentukan siapa yang pantas duduk dibangku
pemerintahan. Contohnya seperti pemilihan umum.
Untuk rakyat,pemerintah yang telah dipilih
itu bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan rakyatnya.
Pengertian
Demokrasi Menurut Definisi Para Ahli
Pengertian
Demokrasi Menurut Para Ahli - Selain pengertian umum demokrasi diatas,
terdapat juga beberapa pendapat para ahli yang mendefinisikan pengertian
demokrasi. Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai
berikut...
1.
Abraham
Lincoln: Menurutnya, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang
diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat.
2.
Charles
Costello: Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah
sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan
pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak
perorangan warga negara
3.
Hans
Kelsen: Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan oleh
rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil
rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan
kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
4.
Merriem: Menurut
Merriem, demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, khususnya,
oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasan tertinggi tetap pada rakyat dan
dilakukan oleh mereka baik secara langsung atau tidak langsung melalui sebuah
sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas
yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber
otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan
atau kesewenang-wenangan.
5.
Sidney
Hook: Menurutnya, pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak
didasarkan dari kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
6.
John
L. Esposito: kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya
berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan
yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi
pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif,
maupun yudikatif.
7.
C.F.
Strong: Demokrasi menurut definisi C.F. Strong adalah suatu sistem pemerintahan
dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas
dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
8.
Hannry
B. Mayo: Menurut Hannry B. Mayo, pengertian demokrasi adalah kebijaksanaan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan dari prinsip
kesamaan politik dan diselenggaran dalam suasana di mana terjadi kebebasan
politik.
9.
Samuel
Huntington: Menurutnya, demokrasi adalah para pembuat keputusan kolektif
yang paling kuat dalam seberuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum
yang adil, jujur dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing
untuk memperoleh suara dan hamir seluruh penduduk dewasa dapat diberikan suara.
Pengertian pendidikan demokrasi
Pendidikan
yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada
setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya.
Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun
vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Sedangkan demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung tiga hal yaitu :
1. Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada prinsip ini dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
2. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas.
3. Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya sendiri.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi. Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :
1. pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan (civic), ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting.
2. suatu keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya dengan mendahulukan kepentingan negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri.
3. suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan pemerintah.
Dan apabila dihubungkan dengan pendidikan maka definisi demokrasi pendidikan menurut beberapa ahli sebagaimana berikut:
a. Dalam kamus New book of Knowledge volum 4 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan demokrasi pendidikan adalah demokrasi yang memberikan kesempatan pendidikan yang sama kepada semua orang, tanpa membedakan suku, kepercayaan, warna dan status social.
b. Vebrianto
Demokrasi pendidikan adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang lama kepada setiap anak (pesert didik) mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
c. Sugarda Purbakatwaja
Demokrasi pendidikan adalah pengajaran pendidikan yang semua anggota masyarakat mendapatkan pengajaran dan pendidikan secara adil.
d. M. Muchyidin Dimjati dan M. Roqib
Demokrasi pendidikan adalah pendidikan yang berprinsip dasar rasa cinta dan kasih sayang terhadap semua.
Dan menurut Fuad Ichsan definisi demokrasi pendidikan secara luas mengandung tiga hal, yaitu:
A. Rasa hormat terhadap harkat sesame manusia
B. Setiap manusia memililiki perubahan ke arah pikiran yang sehat
C. Rela berbakti pada kepentingan/ kesejahteraan bersama
Dan untuk memiliki hal tersebut maka setiap warga Negara diperlukan:
A. Suatu pengetahuan yang cukup tentang soal-soal kewarganegaraan, ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting.
B. Suatu keinsafan dan kesanggupan suatu semangat menjalankan tugasnya, dengan mendahulukan kepentingan Negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri atau sekelompok kecil manusia.
C. Suatu keinsafan dan kesanggupan memberantaskecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat.
Sejarah pertumbuhan demokrasi
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
(umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Prinsip
semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan
tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan
membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya,
setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus
ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara
dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut.
Semenjak
kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran
bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme
kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah
sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya
rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang
dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada
tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di
indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin
sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi
Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan
Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika
pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi
Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Tumbangnya
Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang
sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004,
terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama.
Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali
masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu
kita harus banyak menggali makna dari sejarah.
Hari
Kamis, 21 Mei 1998, dalam pidatonya di Istana Negara Presiden Soeharto akhirnya
bersedia mengundurkan diri atau lebih tepatnya dengan bahasa politis ia
menyatakan “berhenti sebagai presiden Indonesia”. Momentum lengser keprabon-nya
Raja Indonesia yang telah bertahta selama 32 tahun ini tentu sangat mengejutkan
berbagai pihak. Karena sehari sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk
Kabinet Reformasi. Setelah melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim
yang begitu kokoh dan mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa
sekali lagi menjadi kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah
perubahan yang telah memakan begitu banyak korban, baik korban harta maupun
nyawa. Kontan saja mahasiswa kala itu langsung bersorak-sorai, menangis
gembira, dan bersujud syukur atas keberhasilan perjuangannya menumbangkan rezim
Orde Baru.
Setelah
tumbangnya Orde Baru tibalah detik-detik terbukanya pintu reformasi yang telah
begitu lama dinanti. Secercah harapan berbaur kecemasan mengawali dibukanya
jendela demokrasi yang selama tiga dasawarsa telah ditutup oleh pengapnya
otoritarianisme Orde Baru. Momentum ini menjadi penanda akan dimulainya
transisi demokrasi yang diharapkan mampu menata kembali indahnya taman
Indonesia. Pada hari-hari selanjutnya kata “reformasi” meskipun tanpa ada
kesepakatan tertulis menjadi jargon utama yang menjiwai ruh para pejuang
pro-demokrasi. Selang tiga tahun pasca turunnya Soeharto dari tahun 1998 sampai
2000, telah terjadi tiga kali pergantian rezim yang memunculkan
nama-nama:Habibie, Gus Dur, dan Megawati sebagai presiden Republik Indonesia.
Dan duduknya ketiga presiden baru tersebut, juga diwarnai dengan perjuangan
yang sengit dan tak kalah revolusioner. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya
mahasiswa menjadi avant guard yang Mendobrak perubahan tersebut.
Teori dan konsep demokrasi
Ada
beberapa teori-teori demokrasi yaitu :
1. Teori
Demokrasi Klasik
Demokrasi,
dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di
Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung,
dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas
pelbagai permasalahan kenegaraan.
Bentuk
negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal
berpandangan a tree partite classification of state yang membedakan
bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara
kalsik-tradisional. Para penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles,
Polybius dan Thomas Aquino.
Plato
dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasaan berada di
tangan rakyat sehingga kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan.
Secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan. Akan tetapi kemudian
rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan
tidak mau lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang
disebut Anarki. Aristoteles sendiri mendefiniskan demokrasi sebagai penyimpangan
kepentingan orang-orang sebagai wakil rakyat terhadap kepentingan umum. Menurut
Polybius, demokrasi dibentuk oleh perwalian kekuasaan dari rakyat. Pada
prinsipnya konsep demokrasi yang dikemukakan oleh Polybius mirip dengan konsep
ajaran Plato. Sedangkan Thomas Aquino memahami demokrasi sebagai bentuk
pemerintahan oleh seluruh rakyat dimana kepentingannya ditujukan untuk diri
sendiri.
Prinsip
dasar demokrasi klasik adalah penduduk harus menikmati persamaan politik agar
mereka bebas mengatur atau memimpin dan dipimpin secara bergiliran.
2.Teori
Civic Virtue
Pericles
adalah negarawan Athena yang berjasa mengembangkan demokrasi. Prinsip-prinsip
pokok demokrasi yang dikembangkannya adalah:
a. Kesetaraan
warga negara
b. Kemerdekaan
c. Penghormatan
terhadap hukum dan keadilan
d. Kebajikan
bersama
Prinsip
kebajikan bersama menuntut setiap warga negara untuk mengabdikan diri
sepenuhnya untuk negara, menempatkan kepentingan republik dan kepentingan
bersama diatas kepentingan diri dan keluarga.
Di
masa Pericles dimulai penerapan demokrasi langsung (direct democrazy). Model
demokrasi ini bisa diterapkan karena jumlah penduduk negara kota masih
terbatas, kurang dari 300.000 jiwa, wilayah nya kecil, struktur sosialnya masih
sederhana dan mereka terlibat langsung dalam proses kenegaraan.
3. Teori
Social Contract
Teori
kontrak sosial berkembang dan dipengaruhi oleh pemikiran Zaman Pencerahan
(Enlightenment) yang ditandai dengan rasionalisme, realisme, dan humanisme,
yang menempatkan manusia sebagai pusat gerak dunia. Pemikiran bahwa manusia
adalah sumber kewenangan secara jelas menunjukkan kepercayaan terhadap manusia
untuk mengelola dan mengatasi kehidupan politik dan bernegara. Dalam perspektif
kesejarahan, Zaman Pencerahan ini adalah koreksi atau reaksi atas zaman
sebelumnya, yaitu Zaman Pertengahan. Walau demikian, pemikiran-pemikiran yang
muncul di Zaman Pencerahan tidaklah semuanya baru. Seperti telah disinggung di
atas, teori kontrak sosial yang berkembang pada Zaman Pencerahan ternyata
secara samar-samar telah diisyaratkan oleh pemikir-pemikir zaman-zaman
sebelumnya seperti Kongfucu dan Aquinas. Yang jelas adalah bahwa pada Zaman
Pencerahan ini unsur-unsur pemikiran liberal kemanusiaan dijadikan dasar utama
alur pemikiran.
Hobbes,
Locke dan Rousseau sama-sama berangkat dari, dan membahas tentang kontrak
sosial dalam analisis-analisis politik mereka. Mereka sama-sama mendasarkan
analisis-analisis mereka pada anggapan dasar bahwa manusialah sumber
kewenangan. Akan tetapi tentang bagaimana, siapa mengambil kewenangan itu dari
sumbernya, dan pengoperasian kewenangan selanjutnya, mereka berbeda satu dari
yang lain. Perbedaan-perbedaan itu mendasar satu dengan yang lain, baik di
dalam konsep maupun di dalam
praksinya.
Dalam
membangun teori kontrak sosial, hobbes, Locke dan Rousseau memulai dengan
konsep kodrat manusia, kemudian konsep-konsep kondisi alamiah, hak alamiah dan
hukum alamiah.
Hobbes
menyatakan bahwa secara kodrati manusia itu sama satu dengan lainnya.
Masing-masing mempunyai hasrat atau nafsu (appetite) dan keengganan
(aversions), yang menggerakkan tindakan mereka. Appetites manusia adalah hasrat
atau nafsu akan kekuasaan, akan kekayaan, akan pengetahuan, dan akan
kehormatan. Sedangkan aversions manusia adalah keengganan untuk hidup sengsara
dan mati. Hobbes menegaskan pula bahwa hasrat manusia itu tidaklah terbatas.
Untuk memenuhi hasrat atau nafsu yang tidak terbatas itu, manusia mempunyai
power. Oleh karena setiap manusia berusaha untuk memenuhi hasrat dan
keengganannya, dengan menggunakan power-nya masing-masing, maka yang terjadi
adalah benturan power antarsesama manusia, yang meningkatkan keengganan untuk
mati.
Dengan demikian Hobbes menyatakan bahwa dalam kondisi alamiah, terdapat perjuangan untuk power dari manusia atas manusia yang lain. Dalam kondisi alamiah seperti itu manusia menjadi tidak aman dan ancaman kematian menjadi semakin mencekam. Karena kondisi alamiah tidak aman, maka dengan akalnya manusia berusaha menghindari kondisi perang satu dengan lainnya itu dengan menciptakan kondisi artifisial (buatan). Dengan penciptaan ini manusia tidak lagi dalam kondisi alamiah, tetapi sudah memasuki kondisi sipil.
Dengan demikian Hobbes menyatakan bahwa dalam kondisi alamiah, terdapat perjuangan untuk power dari manusia atas manusia yang lain. Dalam kondisi alamiah seperti itu manusia menjadi tidak aman dan ancaman kematian menjadi semakin mencekam. Karena kondisi alamiah tidak aman, maka dengan akalnya manusia berusaha menghindari kondisi perang satu dengan lainnya itu dengan menciptakan kondisi artifisial (buatan). Dengan penciptaan ini manusia tidak lagi dalam kondisi alamiah, tetapi sudah memasuki kondisi sipil.
Locke
memulai dengan menyatakan kodrat manusia adalah sama antara satu dengan
lainnya. Akan tetapi berbeda dari Hobbes, Locke menyatakan bahwa ciri-ciri
manusia tidaklah ingin memenuhi hasrat dengan power tanpa mengindahkan manusia
lainnya. Menurut Locke, manusia di dalam dirinya mempunyai akal yang mengajar
prinsip bahwa karena menjadi sama dan independen manusia tidak perlu melanggar
dan merusak kehidupan manusia lainnya. Oleh karena itu, kondisi alamiah menurut
Locke sangat berbeda dari kondisi alamiah menurut Hobbes. Menurut Locke, dalam
kondisi alamiah sudah terdapat pola-pola pengaturan dan hukum alamiah yang teratur
karena manusia mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar apa yang
salah dalam pergaulan antara sesama.
Masalah
ketidaktentraman dan ketidakamanan kemudian muncul, menurut Locke, karena
beberapa hal. Pertama, apabila semua orang dipandu oleh akal murninya, maka
tidak akan terjadi masalah. Akan tetapi, yang terjadi, beberapa orang dipandu
oleh akal yang telah dibiarkan (terbias) oleh dorongan-dorongan kepentingan
pribadi, sehingga pola-pola pengaturan dan hukum alamiah menjadi kacau. Kedua, pihak
yang dirugikan tidak selalu dapat memberi sanksi kepada pelanggar aturan dan
hukum yang ada, karena pihak yang dirugikan itu tidak mempunyai kekuatan cukup
untuk memaksakan sanksi.
Oleh
karena kondisi alamiah, karena ulah beberapa orang yang biasanya punya power,
tidaklah menjamin keamanan penuh, maka seperti halnya Hobbes, Locke juga
menjelaskan tentang upaya untuk lepas dari kondisi yang tidak aman penuh menuju
kondisi aman secara penuh. Manusia menciptakan kondisi artifisial (buatan)
dengan cara mengadakan kontrak sosial. Masing-masing anggota masyarakat tidak
menyerahkan sepenuhnya semua hak-haknya, akan tetapi hanya sebagian saja.
Antara pihak (calon) pemegang pemerintahan dan masyarakat tidak hanya hubungan
kontraktual, akan tetapi juga hubungan saling kepercayaan (fiduciary
trust).
Seperti
halnya Hobbes dan Locke, Rousseau memulai analisisnya dengan kodrat manusia.
Pada dasarnya manusia itu sama. Pada kondisi alamiah antara manusia yang satu
dengan manusia yang lain tidaklah terjadi perkelahian. Justru pada kondisi
alamiah ini manusia saling bersatu dan bekerjasama. Kenyataan itu disebabkan
oleh situasi manusia yang lemah dalam menghadapi alam yang buas. Masing-masing
menjaga diri dan berusaha menghadapi tantangan alam. Untuk itu mereka perlu saling
menolong, maka terbentuklah organisasi sosial yang memungkinkan manusia bisa
mengimbangi alam.
Walaupun
pada prinsipnya manusia itu sama, tetapi alam, fisik dan moral menciptakan
ketidaksamaan. Muncul hak-hak istimewa yang dimiliki oleh beberapa orang tertentu
karena mereka ini lebih kaya, lebih dihormati, lebih berkuasa, dan sebagainya.
Organisasi sosial dipakai oleh yang punya hak-hak istimewa tersebut untuk
menambah power dan menekan yang lain. Pada gilirannya, kecenderungan itu
menjurus ke kekuasaan tunggal.
Untuk
menghindar dari kondisi yang punya hak-hak istimewa menekan orang lain yang
menyebabkan ketidaktoleranan (intolerable) dan tidak stabil, maka masyarakat
mengadakan kontrak sosial, yang dibentuk oleh kehendak bebas dari semua (the
free will of all), untuk memantapkan keadilan dan pemenuhan moralitas
tertinggi. Akan tetapi kemudian Rousseau mengedepankan konsep tentang kehendak
umum (volonte generale)untuk dibedakan dari hanya kehendak
semua (omnes ut singuli). Kehendak bebas dari semua tidak harus tercipta
oleh jumlah orang yang berkehendak (the quantity of the ‘subjects’), akan
tetapi harus tercipta oleh kualitas kehendaknya (the quality of the ‘object’
sought).
4.Teori
trias politica
Trias
politica atau teori mengenai pemisahan kekuasaan, di latar belakangi pemikiran
bahwa kekuasaan-kekuasaan pada sebuah pemerintahan yang berdaulat tidak dapat
diserahkan kepada orang yang sama dan harus dipisahkan menjadi dua atau lebih
kesatuan kuat yang bebas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak
yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat
lebih terjamin.
Dalam
bukunya yang berjudul L’esprit des Louis Montesquieu membagi kekuatan negara
menjadi tiga kekuasaan agar kekuasaan dalam negara tidak terpusat pada tangan
seorang raja penguasa tunggal, yaitu sebagai berikut.
a. Legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
b. Eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
c. Legislatif,
yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang (mengadili).
Ide
pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu dimaksudkan untuk memelihara
kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan
masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa satu orang atau lembaga
akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat
tersebut bila kekuasaan terpusat padanya. Oleh karenanya, dia berpendapat
bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan
yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya.
Kaitan demokrasi dan bentuk pemerintahan
Rumuan
kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang
tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara
dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan
paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan –
ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945
sebagai berikut :
A.
Konsep kekuasaanKonsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat
dalam UUD 1945 sebagai berikut :
1. Kekuasaan
ditangan Rakyat.a. Pembukaan UUD 1945 alinia IVb. Pokok pikiran dalam
pembukaan UUD 1945c. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat
(1)d. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
2. Pembagian
kekuasaan
3. Pembatasan
Kekuasaan
B. Konsep
Pengambilan KeputusanPengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai
berikut:
1. Penjelasan
UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III, yaitu “..Oleh karena itu system negara
yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan
berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat
masyarakat Indonesia.
2. Putusan
majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya
pasal 7B ayat 7. Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa
konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hokum tata Negara Indonesia adalah
berdasarkan:
a) Keputusan
didasarkan pada suatu musyawarah sebagai azasnya, artinya segala keputusan yang
diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai
mufakat.
b) Namun demikian, jikalau mufakat itu
tidak tercapai,maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara
terbanyak
C. Konsep
pengawasanKonsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai
berikut:1) Pasal 1 ayat 2, “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.2) Pasal 2 ayat 1, “ Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota DPD. Berdaarkan ketentuan
tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya dipilih melalui Pemilu.3) Penjelasan
UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut, “…kecuali itu anggota DPR merangkap
menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR dapat senantiasa mengawasi
tindakan-tindakan Presiden.Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka konsep
kekuasaan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum dalam UUD
1945 pada dasarnya adalah: a) Dilakukan oleh seluruh warga Negara.
Karena kekuasaan di dalam system ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan
rakyat. b) Secara formal ketatanegaraan pengawasan ada di tangan DPR
D. Konsep
PartisipasiKonsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai
berikut:1) Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang dasar 1945“ Segala warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hokum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”.2) Pasal 28 UUD 1945“
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”3) Pasal 30 ayat 1
UUD 1945Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara.
Pola pendidikan demokrasi
Pola
pendidikan demokratis yaitu pola pendidikan yang memberikan kesempatan kepada
anak untuk menampilkan kreativitasnya, tetapi dengan penuh bimbingan pendidik.
Jadi anak bebas tetapi dengan penuh pengawasan dan pemantauan pendidik. Dalam
mendidik anak diberi peluang untuk berbicara, berpendapat, mengemukakan
pandangan dan berargumentasi,jadi anak tidak dikekang.
Baumrind
(dalam bukunya Hurlock 1980: 20) mengatakan bahwa ciri pola pendidikan
demokrasi bercirikan adanya hak dan kewajiban orangtua dan anak adalah sama
dalam arti saling melengkapi. Anak dilatih utnuk bertanggungjawab dan mencapai
kedewasaannya. Orangtua selalu mendorong untuk sangat dan penuh pengertian.
Jika orangtua bertindak sesuatu misalnya mengingatkan, maka tindakan tersebut
disertai alasan yang rasional. Suasana pola pendidikan yang demikian membuat
emosi anak stabil, mempunyai percaya diri yang kuat, memungkinkan anak terbuka,
maupun menghargai hak orang lain, peka terhadap lingkungan dan bijaksana dalam
bertindak, periang, mudah menyesuaikan diri dan penuh persahabatan.
Cole
(1963) (dalam bukunya Hurlock 1980: 20) mengatakan bahwa orangtua yang
menerapkan pola pendidikan demokratis selalu memberikan penjelasan,
mendiskusikan terlebih dahulu dengan anak, sebelum menerapkan
peraturan-peraturannya. Pola pendidikan demokratis yang diterapkan orangtua memandang
anak sebagai individu yang sedang berkembang. Hal ini disebabkan karena
orangtua menyesuaikan dengan taraf-taraf perkembangan anak dengan cita-citanya,
minatnya, kecakapannya dan pengalamannya.
Keuntungan dan manfaat dengan menggunakan pola pendidikan demokratis menurut Sutari Imam Barnadib adalah :(1) anak aktif dalam hidupnya ; (2) penuh inisiatif; (3) percaya pada diri sendiri ; (4) perasaan sosial ; (5) penuh tanggung jawab ; (6) emosi lebih stabil; (7) mudah menyesuaikan diri ( Sutari Imam Barnadib, 1986: 125 )
Keuntungan dan manfaat dengan menggunakan pola pendidikan demokratis menurut Sutari Imam Barnadib adalah :(1) anak aktif dalam hidupnya ; (2) penuh inisiatif; (3) percaya pada diri sendiri ; (4) perasaan sosial ; (5) penuh tanggung jawab ; (6) emosi lebih stabil; (7) mudah menyesuaikan diri ( Sutari Imam Barnadib, 1986: 125 )
Menurut
Hurlock (1978: 61) pola pendidikan demokratis ditandai ciri-ciri : anak diberi
kesempatan untuk mandiri dan mengembangkan kontrol internalnya; anak diakui
keberadaanya oleh orang tua turut dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Melengkapi hal ini Conger (1976) (dalam bukunya Hurlock 1980: 21) menyatakan
bahwa orang tua yang menerapkan pola pendidikan demokratis lebih terbuka
terhadap anak-anaknya, anak diberi kesempatan untuk mengemukakan pandangan termasuk
dalam hal yang harus dilakukan dan keputusan itu dibuat atas dasar persetujuan
antara anak dengan orangtua. Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa
penerapan pola pendidikan demokratis dalam keluarga orangtua menempatkan anak
pada posisi yang sama dalam keluarga. Dimana anak selalu diajak diskusi masalah-masalah
yang dihadapi dalam keluarga, terutama yang menyangkut persoalan anak itu
sendiri. Antara orangtua dan anak saling terbuka, saling menerima dan saling
memberi, anak diakui keberadaannya. Orangtua yang menerapkan pola pendidikan
demokratis ini begitu memperhatikan perkembangan kejiwaan anak.
Esensi demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah
Dalam
praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah dikenal adanya asas kebebasan
bertindak bagi pemerintah daerah. Tujuan utama pemberian kebebasan bertindak
kepada pemerintah daerah yakni untuk memperlancar tugas-tugas pemerintah daerah
guna merealisasi visi, misi dan strategi, yang telah dicanangkan oleh
pemerintah daerah setempat. Salah satu aspek kebebasan bertindak bagi
pemerintah daerah tersebut adalah kebebasan bertindak dalam bidang hukum dalam
pembentukan peraturan daerah.
Peraturan
daerah sebagai produk hukum daerah merupakan sesuatu yang melekat dengan sistem
otonomi daerah. Hal ini sebagai konsekuensi dari sistem otonomi daerah itu
sendiri yang bersendikan kemandirian daerah yang berhak mengatur dan mengurus
urusan rumah tangga pemerintahan daerahnya sendiri. Kewenangan mengatur disini
mengandung arti bahwa daerah berhak membuat keputusan hukum berupa peraturan
perundang-undangan, yang selanjutnya disebut sebagai peraturan daerah.
Keberadaan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan
kewenangan kepada wilayah eksekutif daerah untuk mengkreasikan kinerja
politiknya yang kemudian dikemas dalam bentuk peraturan hukum daerah yang
memuat visi misi dan strategi pembangunan daerah berdasarkan aspirasi dan
kemampuan daerah.
Sekalipun
diberikan kebebasan, namun disisi lain juga diberikan batasan yang jelas bahwa
peraturan hukum daerah yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum, peraturan perundang-undangan, dan peraturan daerah yang
sederajat.
Keberadaan
pada setiap peraturan daerah tentunya sudah melalui mekanisme verifikasi oleh
Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) ketika masih dalam wujud Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) sebagaimana ketentuan dalam Permendagri No 80 tahun
2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Kehadiran
dan keberadaan peraturan daerah menjadi sesuatu yang mutlak dalam mengatur
urusan rumah tangga daerah, dalam wadah negara kesatuan yang tetap menempatkan
hubungan pusat dan daerah yang bersifat subordinat dan independen. Dengan
demikian, adanya kewenangan pembatalan peraturan daerah oleh pemerintah pusat
adalah suatu kewenangan diluar konstitusional yang tidak sesuai dengan
kerangka, prinsip, dan asas otonomi daerah sebagai buah dari reformasi.
Dibuat oleh : Shamaratul Fuadi
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Prodi : T. Elektro Industri
Universitas Negeri Padang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar