WELCOME TO MY BLOG

Sabtu, 18 Februari 2017

Demokrasi dan pendidikan demokrasi

Pengertian demokrasi
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Dari rakyat itu berarti pemerintahan tertinggi berada ditangan rakyat itu sendiri,pemerintah itu sendiri bergerak dari apa yang dialami rakyatnya. Contohnya pada kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur,pemerintah bertindak dengan membuat undang-undang terhadap perlindungan anak dari pelecehan seksual seperti hukuman kebiri terhadap sipelaku pelecehan itu sendiri.
Oleh rakyat pemerintahan itu sendiri dipilih oleh rakyat dan rakyat lah yang menentukan siapa yang pantas duduk dibangku pemerintahan. Contohnya seperti pemilihan umum.
Untuk rakyat,pemerintah yang telah dipilih itu bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan rakyatnya.
Pengertian Demokrasi Menurut Definisi Para Ahli
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli - Selain pengertian umum demokrasi diatas, terdapat juga beberapa pendapat para ahli yang mendefinisikan pengertian demokrasi. Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut... 
1.      Abraham Lincoln: Menurutnya, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. 
2.      Charles Costello:  Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara
3.      Hans Kelsen: Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara. 
4.      Merriem: Menurut Merriem, demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik secara langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan. 
5.      Sidney Hook: Menurutnya, pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan dari kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. 
6.      John L. Esposito: kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. 
7.      C.F. Strong: Demokrasi menurut definisi C.F. Strong adalah suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut. 
8.      Hannry B. Mayo: Menurut Hannry B. Mayo, pengertian demokrasi adalah kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan dari prinsip kesamaan politik dan diselenggaran dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik. 
9.      Samuel Huntington: Menurutnya, demokrasi adalah para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam seberuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hamir seluruh penduduk dewasa dapat diberikan suara.
Pengertian pendidikan demokrasi
Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.

Sedangkan demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung tiga hal yaitu :

1. Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada prinsip ini dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.

2. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas.

3. Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya sendiri.

Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi. Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :

1. pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan (civic), ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting.

2. suatu keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya dengan mendahulukan kepentingan negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri.

3. suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan pemerintah.
Dan apabila dihubungkan dengan pendidikan maka definisi demokrasi pendidikan menurut beberapa ahli sebagaimana berikut:

a. Dalam kamus New book of Knowledge volum 4 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan demokrasi pendidikan adalah demokrasi yang memberikan kesempatan pendidikan yang sama kepada semua orang, tanpa membedakan suku, kepercayaan, warna dan status social.
b. Vebrianto
Demokrasi pendidikan adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang lama kepada setiap anak (pesert  didik) mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
c. Sugarda Purbakatwaja
Demokrasi pendidikan adalah pengajaran pendidikan yang semua anggota masyarakat mendapatkan pengajaran dan pendidikan secara adil.

d. M. Muchyidin Dimjati dan M. Roqib
Demokrasi pendidikan adalah pendidikan yang berprinsip dasar rasa cinta dan kasih sayang terhadap semua.

Dan menurut Fuad Ichsan definisi demokrasi pendidikan secara luas mengandung tiga hal, yaitu:
A. Rasa hormat terhadap harkat sesame manusia
B. Setiap manusia memililiki perubahan ke  arah pikiran yang sehat
C. Rela berbakti pada kepentingan/ kesejahteraan bersama

Dan untuk memiliki hal tersebut maka setiap warga Negara diperlukan:
A. Suatu pengetahuan yang cukup tentang soal-soal kewarganegaraan, ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting.
B. Suatu keinsafan dan kesanggupan suatu semangat menjalankan tugasnya, dengan mendahulukan kepentingan Negara atau masyarakat daripada kepentingan  sendiri atau sekelompok kecil manusia.
C. Suatu keinsafan dan kesanggupan memberantaskecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat.
Sejarah pertumbuhan demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah.
Hari Kamis, 21 Mei 1998, dalam pidatonya di Istana Negara Presiden Soeharto akhirnya bersedia mengundurkan diri atau lebih tepatnya dengan bahasa politis ia menyatakan “berhenti sebagai presiden Indonesia”. Momentum lengser keprabon-nya Raja Indonesia yang telah bertahta selama 32 tahun ini tentu sangat mengejutkan berbagai pihak. Karena sehari sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk Kabinet Reformasi. Setelah melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim yang begitu kokoh dan mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa sekali lagi menjadi kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah perubahan yang telah memakan begitu banyak korban, baik korban harta maupun nyawa. Kontan saja mahasiswa kala itu langsung bersorak-sorai, menangis gembira, dan bersujud syukur atas keberhasilan perjuangannya menumbangkan rezim Orde Baru.
Setelah tumbangnya Orde Baru tibalah detik-detik terbukanya pintu reformasi yang telah begitu lama dinanti. Secercah harapan berbaur kecemasan mengawali dibukanya jendela demokrasi yang selama tiga dasawarsa telah ditutup oleh pengapnya otoritarianisme Orde Baru. Momentum ini menjadi penanda akan dimulainya transisi demokrasi yang diharapkan mampu menata kembali indahnya taman Indonesia. Pada hari-hari selanjutnya kata “reformasi” meskipun tanpa ada kesepakatan tertulis menjadi jargon utama yang menjiwai ruh para pejuang pro-demokrasi. Selang tiga tahun pasca turunnya Soeharto dari tahun 1998 sampai 2000, telah terjadi tiga kali pergantian rezim yang memunculkan nama-nama:Habibie, Gus Dur, dan Megawati sebagai presiden Republik Indonesia. Dan duduknya ketiga presiden baru tersebut, juga diwarnai dengan perjuangan yang sengit dan tak kalah revolusioner. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya mahasiswa menjadi avant guard yang Mendobrak perubahan tersebut.

Teori dan konsep demokrasi
Ada beberapa teori-teori demokrasi yaitu :
1.      Teori Demokrasi Klasik
 Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan.
Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree partite classification of state yang membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara kalsik-tradisional. Para penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino.
Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasaan berada di tangan rakyat sehingga kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan. Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut Anarki. Aristoteles sendiri mendefiniskan demokrasi sebagai penyimpangan kepentingan orang-orang sebagai wakil rakyat terhadap kepentingan umum. Menurut Polybius, demokrasi dibentuk oleh perwalian kekuasaan dari rakyat. Pada prinsipnya konsep demokrasi yang dikemukakan oleh Polybius mirip dengan konsep ajaran Plato. Sedangkan Thomas Aquino memahami demokrasi sebagai bentuk pemerintahan oleh seluruh rakyat dimana kepentingannya ditujukan untuk diri sendiri.
Prinsip dasar demokrasi klasik adalah penduduk harus menikmati persamaan politik agar mereka bebas mengatur atau memimpin dan dipimpin secara bergiliran.
2.Teori Civic Virtue
 Pericles adalah negarawan Athena yang berjasa mengembangkan demokrasi. Prinsip-prinsip pokok demokrasi yang dikembangkannya adalah:
a.    Kesetaraan warga negara
b.    Kemerdekaan
c.    Penghormatan terhadap hukum dan keadilan
d.   Kebajikan bersama
Prinsip kebajikan bersama menuntut setiap warga negara untuk mengabdikan diri sepenuhnya untuk negara, menempatkan kepentingan republik dan kepentingan bersama diatas kepentingan diri dan keluarga.
Di masa Pericles dimulai penerapan demokrasi langsung (direct democrazy). Model demokrasi ini bisa diterapkan karena jumlah penduduk negara kota masih terbatas, kurang dari 300.000 jiwa, wilayah nya kecil, struktur sosialnya masih sederhana dan mereka terlibat langsung dalam proses kenegaraan.
3. Teori Social Contract
Teori kontrak sosial berkembang dan dipengaruhi oleh pemikiran Zaman Pencerahan (Enlightenment) yang ditandai dengan rasionalisme, realisme, dan humanisme, yang menempatkan manusia sebagai pusat gerak dunia. Pemikiran bahwa manusia adalah sumber kewenangan secara jelas menunjukkan kepercayaan terhadap manusia untuk mengelola dan mengatasi kehidupan politik dan bernegara. Dalam perspektif kesejarahan, Zaman Pencerahan ini adalah koreksi atau reaksi atas zaman sebelumnya, yaitu Zaman Pertengahan. Walau demikian, pemikiran-pemikiran yang muncul di Zaman Pencerahan tidaklah semuanya baru. Seperti telah disinggung di atas, teori kontrak sosial yang berkembang pada Zaman Pencerahan ternyata secara samar-samar telah diisyaratkan oleh pemikir-pemikir zaman-zaman sebelumnya seperti Kongfucu dan Aquinas. Yang jelas adalah bahwa pada Zaman Pencerahan ini unsur-unsur pemikiran liberal kemanusiaan dijadikan dasar utama alur pemikiran.
Hobbes, Locke dan Rousseau sama-sama berangkat dari, dan membahas tentang kontrak sosial dalam analisis-analisis politik mereka. Mereka sama-sama mendasarkan analisis-analisis mereka pada anggapan dasar bahwa manusialah sumber kewenangan. Akan tetapi tentang bagaimana, siapa mengambil kewenangan itu dari sumbernya, dan pengoperasian kewenangan selanjutnya, mereka berbeda satu dari yang lain. Perbedaan-perbedaan itu mendasar satu dengan yang lain, baik di dalam konsep maupun di dalam praksinya.           
Dalam membangun teori kontrak sosial, hobbes, Locke dan Rousseau memulai dengan konsep kodrat manusia, kemudian konsep-konsep kondisi alamiah, hak alamiah dan hukum alamiah.
Hobbes menyatakan bahwa secara kodrati manusia itu sama satu dengan lainnya. Masing-masing mempunyai hasrat atau nafsu (appetite) dan keengganan (aversions), yang menggerakkan tindakan mereka. Appetites manusia adalah hasrat atau nafsu akan kekuasaan, akan kekayaan, akan pengetahuan, dan akan kehormatan. Sedangkan aversions manusia adalah keengganan untuk hidup sengsara dan mati. Hobbes menegaskan pula bahwa hasrat manusia itu tidaklah terbatas. Untuk memenuhi hasrat atau nafsu yang tidak terbatas itu, manusia mempunyai power. Oleh karena setiap manusia berusaha untuk memenuhi hasrat dan keengganannya, dengan menggunakan power-nya masing-masing, maka yang terjadi adalah benturan power antarsesama manusia, yang meningkatkan keengganan untuk mati.           
Dengan demikian Hobbes menyatakan bahwa dalam kondisi alamiah, terdapat perjuangan untuk power dari manusia atas manusia yang lain. Dalam kondisi alamiah seperti itu manusia menjadi tidak aman dan ancaman kematian menjadi semakin mencekam. Karena kondisi alamiah tidak aman, maka dengan akalnya manusia berusaha menghindari kondisi perang satu dengan lainnya itu dengan menciptakan kondisi artifisial (buatan). Dengan penciptaan ini manusia tidak lagi dalam kondisi alamiah, tetapi sudah memasuki kondisi sipil.
Locke memulai dengan menyatakan kodrat manusia adalah sama antara satu dengan lainnya. Akan tetapi berbeda dari Hobbes, Locke menyatakan bahwa ciri-ciri manusia tidaklah ingin memenuhi hasrat dengan power tanpa mengindahkan manusia lainnya. Menurut Locke, manusia di dalam dirinya mempunyai akal yang mengajar prinsip bahwa karena menjadi sama dan independen manusia tidak perlu melanggar dan merusak kehidupan manusia lainnya. Oleh karena itu, kondisi alamiah menurut Locke sangat berbeda dari kondisi alamiah menurut Hobbes. Menurut Locke, dalam kondisi alamiah sudah terdapat pola-pola pengaturan dan hukum alamiah yang teratur karena manusia mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar apa yang salah dalam pergaulan antara sesama.
Masalah ketidaktentraman dan ketidakamanan kemudian muncul, menurut Locke, karena beberapa hal. Pertama, apabila semua orang dipandu oleh akal murninya, maka tidak akan terjadi masalah. Akan tetapi, yang terjadi, beberapa orang dipandu oleh akal yang telah dibiarkan (terbias) oleh dorongan-dorongan kepentingan pribadi, sehingga pola-pola pengaturan dan hukum alamiah menjadi kacau. Kedua, pihak yang dirugikan tidak selalu dapat memberi sanksi kepada pelanggar aturan dan hukum yang ada, karena pihak yang dirugikan itu tidak mempunyai kekuatan cukup untuk memaksakan sanksi.
Oleh karena kondisi alamiah, karena ulah beberapa orang yang biasanya punya power, tidaklah menjamin keamanan penuh, maka seperti halnya Hobbes, Locke juga menjelaskan tentang upaya untuk lepas dari kondisi yang tidak aman penuh menuju kondisi aman secara penuh. Manusia menciptakan kondisi artifisial (buatan) dengan cara mengadakan kontrak sosial. Masing-masing anggota masyarakat tidak menyerahkan sepenuhnya semua hak-haknya, akan tetapi hanya sebagian saja. Antara pihak (calon) pemegang pemerintahan dan masyarakat tidak hanya hubungan kontraktual, akan tetapi juga hubungan saling kepercayaan (fiduciary trust).
Seperti halnya Hobbes dan Locke, Rousseau memulai analisisnya dengan kodrat manusia. Pada dasarnya manusia itu sama. Pada kondisi alamiah antara manusia yang satu dengan manusia yang lain tidaklah terjadi perkelahian. Justru pada kondisi alamiah ini manusia saling bersatu dan bekerjasama. Kenyataan itu disebabkan oleh situasi manusia yang lemah dalam menghadapi alam yang buas. Masing-masing menjaga diri dan berusaha menghadapi tantangan alam. Untuk itu mereka perlu saling menolong, maka terbentuklah organisasi sosial yang memungkinkan manusia bisa mengimbangi alam.
Walaupun pada prinsipnya manusia itu sama, tetapi alam, fisik dan moral menciptakan ketidaksamaan. Muncul hak-hak istimewa yang dimiliki oleh beberapa orang tertentu karena mereka ini lebih kaya, lebih dihormati, lebih berkuasa, dan sebagainya. Organisasi sosial dipakai oleh yang punya hak-hak istimewa tersebut untuk menambah power dan menekan yang lain. Pada gilirannya, kecenderungan itu menjurus ke kekuasaan tunggal.
Untuk menghindar dari kondisi yang punya hak-hak istimewa menekan orang lain yang menyebabkan ketidaktoleranan (intolerable) dan tidak stabil, maka masyarakat mengadakan kontrak sosial, yang dibentuk oleh kehendak bebas dari semua (the free will of all), untuk memantapkan keadilan dan pemenuhan moralitas tertinggi. Akan tetapi kemudian Rousseau mengedepankan konsep tentang kehendak umum (volonte generale)untuk dibedakan dari hanya kehendak semua (omnes ut singuli). Kehendak bebas dari semua tidak harus tercipta oleh jumlah orang yang berkehendak (the quantity of the ‘subjects’), akan tetapi harus tercipta oleh kualitas kehendaknya (the quality of the ‘object’ sought).          
4.Teori trias politica      
Trias politica atau teori mengenai pemisahan kekuasaan, di latar belakangi pemikiran bahwa kekuasaan-kekuasaan pada sebuah pemerintahan yang berdaulat tidak dapat diserahkan kepada orang yang sama dan harus dipisahkan menjadi dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin.
Dalam bukunya yang berjudul L’esprit des Louis Montesquieu membagi kekuatan negara menjadi tiga kekuasaan agar kekuasaan dalam negara tidak terpusat pada tangan seorang raja penguasa tunggal, yaitu sebagai berikut.
a.    Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
b.    Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
c.    Legislatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang (mengadili).
Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa satu orang atau lembaga akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat padanya. Oleh karenanya, dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya.
Kaitan demokrasi dan bentuk pemerintahan
Rumuan kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
A. Konsep kekuasaanKonsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
1. Kekuasaan ditangan Rakyat.a. Pembukaan UUD 1945 alinia IVb. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945c. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1)d. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
2. Pembagian kekuasaan
3. Pembatasan Kekuasaan
B. Konsep Pengambilan KeputusanPengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut:
1. Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III, yaitu “..Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
2. Putusan majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7. Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hokum tata Negara Indonesia adalah berdasarkan: 
a) Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai azasnya, artinya segala keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. 
 b) Namun demikian, jikalau mufakat itu tidak tercapai,maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak
C. Konsep pengawasanKonsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:1) Pasal 1 ayat 2, “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.2) Pasal 2 ayat 1, “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota DPD. Berdaarkan ketentuan tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya dipilih melalui Pemilu.3) Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut, “…kecuali itu anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden.Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka konsep kekuasaan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah:  a) Dilakukan oleh seluruh warga Negara. Karena kekuasaan di dalam system ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat.  b) Secara formal ketatanegaraan pengawasan ada di tangan DPR
D. Konsep PartisipasiKonsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:1) Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang dasar 1945“ Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”.2) Pasal 28 UUD 1945“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”3) Pasal 30 ayat 1 UUD 1945Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
Pola pendidikan demokrasi
Pola pendidikan demokratis yaitu pola pendidikan yang memberikan kesempatan kepada anak untuk menampilkan kreativitasnya, tetapi dengan penuh bimbingan pendidik. Jadi anak bebas tetapi dengan penuh pengawasan dan pemantauan pendidik. Dalam mendidik anak diberi peluang untuk berbicara, berpendapat, mengemukakan pandangan dan berargumentasi,jadi anak tidak dikekang.
Baumrind (dalam bukunya Hurlock 1980: 20) mengatakan bahwa ciri pola pendidikan demokrasi bercirikan adanya hak dan kewajiban orangtua dan anak adalah sama dalam arti saling melengkapi. Anak dilatih utnuk bertanggungjawab dan mencapai kedewasaannya. Orangtua selalu mendorong untuk sangat dan penuh pengertian. Jika orangtua bertindak sesuatu misalnya mengingatkan, maka tindakan tersebut disertai alasan yang rasional. Suasana pola pendidikan yang demikian membuat emosi anak stabil, mempunyai percaya diri yang kuat, memungkinkan anak terbuka, maupun menghargai hak orang lain, peka terhadap lingkungan dan bijaksana dalam bertindak, periang, mudah menyesuaikan diri dan penuh persahabatan.
Cole (1963) (dalam bukunya Hurlock 1980: 20) mengatakan bahwa orangtua yang menerapkan pola pendidikan demokratis selalu memberikan penjelasan, mendiskusikan terlebih dahulu dengan anak, sebelum menerapkan peraturan-peraturannya. Pola pendidikan demokratis yang diterapkan orangtua memandang anak sebagai individu yang sedang berkembang. Hal ini disebabkan karena orangtua menyesuaikan dengan taraf-taraf perkembangan anak dengan cita-citanya, minatnya, kecakapannya dan pengalamannya.
Keuntungan dan manfaat dengan menggunakan pola pendidikan demokratis menurut Sutari Imam Barnadib adalah :(1) anak aktif dalam hidupnya ; (2) penuh inisiatif; (3) percaya pada diri sendiri ; (4) perasaan sosial ; (5) penuh tanggung jawab ; (6) emosi lebih stabil; (7) mudah menyesuaikan diri ( Sutari Imam Barnadib, 1986: 125 )
Menurut Hurlock (1978: 61) pola pendidikan demokratis ditandai ciri-ciri : anak diberi kesempatan untuk mandiri dan mengembangkan kontrol internalnya; anak diakui keberadaanya oleh orang tua turut dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Melengkapi hal ini Conger (1976) (dalam bukunya Hurlock 1980: 21) menyatakan bahwa orang tua yang menerapkan pola pendidikan demokratis lebih terbuka terhadap anak-anaknya, anak diberi kesempatan untuk mengemukakan pandangan termasuk dalam hal yang harus dilakukan dan keputusan itu dibuat atas dasar persetujuan antara anak dengan orangtua. Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa penerapan pola pendidikan demokratis dalam keluarga orangtua menempatkan anak pada posisi yang sama dalam keluarga. Dimana anak selalu diajak diskusi masalah-masalah yang dihadapi dalam keluarga, terutama yang menyangkut persoalan anak itu sendiri. Antara orangtua dan anak saling terbuka, saling menerima dan saling memberi, anak diakui keberadaannya. Orangtua yang menerapkan pola pendidikan demokratis ini begitu memperhatikan perkembangan kejiwaan anak.
Esensi demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah dikenal adanya asas kebebasan bertindak bagi pemerintah daerah. Tujuan utama pemberian kebebasan bertindak kepada pemerintah daerah yakni untuk memperlancar tugas-tugas pemerintah daerah guna merealisasi visi, misi dan strategi, yang telah dicanangkan oleh pemerintah daerah setempat. Salah satu aspek kebebasan bertindak bagi pemerintah daerah tersebut adalah kebebasan bertindak dalam bidang hukum dalam pembentukan peraturan daerah.
Peraturan daerah sebagai produk hukum daerah merupakan sesuatu yang melekat dengan sistem otonomi daerah. Hal ini sebagai konsekuensi dari sistem otonomi daerah itu sendiri yang bersendikan kemandirian daerah yang berhak mengatur dan mengurus urusan rumah tangga pemerintahan daerahnya sendiri. Kewenangan mengatur disini mengandung arti bahwa daerah berhak membuat keputusan hukum berupa peraturan perundang-undangan, yang selanjutnya disebut sebagai peraturan daerah.
Keberadaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada wilayah eksekutif daerah untuk mengkreasikan kinerja politiknya yang kemudian dikemas dalam bentuk peraturan hukum daerah yang memuat visi misi dan strategi pembangunan daerah berdasarkan aspirasi dan kemampuan daerah.
Sekalipun diberikan kebebasan, namun disisi lain juga diberikan batasan yang jelas bahwa peraturan hukum daerah yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan, dan peraturan daerah yang sederajat.
Keberadaan pada setiap peraturan daerah tentunya sudah melalui mekanisme verifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) ketika masih dalam wujud Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagaimana ketentuan dalam Permendagri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Kehadiran dan keberadaan peraturan daerah menjadi sesuatu yang mutlak dalam mengatur urusan rumah tangga daerah, dalam wadah negara kesatuan yang tetap menempatkan hubungan pusat dan daerah yang bersifat subordinat dan independen. Dengan demikian, adanya kewenangan pembatalan peraturan daerah oleh pemerintah pusat adalah suatu kewenangan diluar konstitusional yang tidak sesuai dengan kerangka, prinsip, dan asas otonomi daerah sebagai buah dari reformasi.


Dibuat oleh : Shamaratul Fuadi
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Prodi : T. Elektro Industri
Universitas Negeri Padang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar