WELCOME TO MY BLOG

Sabtu, 18 Februari 2017

Undang-undang tentang kewarganegaraan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.       Bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b.      Bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c.       Bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Asas Kewarganegaraan
Ius Soli (Law of the soil)adalah kewarga-negaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang. Contohnegara yang menerapkan prinsip ius soli sebagai prinsip primer adalah Amerika,Argentina, Bangladesh, Brazil, Inggris, Mesir, dll. Asas ini lebih sesuaidengan kondisi global saat ini di mana status kebangsaan dan kewarga-negaraanseseorang tidak ditentukan oleh dasar etnis, ras atau agama. Asas inimemungkinkan terciptanya UU Kewarga-negaraan yang bersifat "terbuka"dan multikultural.
Ius Sanguinis (Law of theblood) adalah penentuan kewarga-negaraan berdasarkan keturunan. Asas inimenetapkan kewarga-negaraan seseorang berdasarkan kewarga-negaraan orangtuanya, tanpa mengindahkan di mana ia dilahirkan. Contoh negara yangmenggunakan prinsip ius sanguinis adalah Brunai, Jordania, Malaysia, Belandadll. Penentuan kewarga-negaraan berdasarkan atas hubungan darah ini tampaknyasudah tidak terlalu relevan karena memiliki kecenderung yang amat sempit danmembatasi diri. Terutama pada saat `garis orang tua' itu seringkali identikdengan `garis ras/etnis'.
a.       Apatride  adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan
Contoh : Seorangketurunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsbbukan warga negara A maupun warga negara B.
Ø  Jennifer Lopez memiliki darah keturuanan bangsaLatin (Brazil), namun dia lahir di negara Belanda. Dengan demikian Jennifertidak memiliki status kewarganegaraan baik warga negara Brazil maupun Belanda.Brazil tidak mengakui Jennifer Lopez sebagai warga negaranya karena dia lahirdi luar negara Brazil. Dan dia juga bukan warga negara Belanda, karena diatidak memiliki darah keturunan bangsa atau orang Belanda.

b.      Bipatride adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap
Contoh : Seorangketurunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehinggakarena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara Djuga menganggapnya sebagai warga negara, karena ia lahir di negara D.
Ø  Ayah Bao Cun Lai adalah seorang Tionghoa. Namunkarena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka dia memiliki dua kewarganegaraan,yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas kewarganegaraanberdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang menganut asaskewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah.

c.       Multipatride adalah seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan
Contoh : Seorangyang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika diatelah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidakmelepaskan status bipatride-nya.
Ø  Ayah Bao Cun Lai adalah seorang Tionghoa. Namunkarena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka dia memiliki dua kewarganegaraan,yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas kewarganegaraanberdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang menganut asaskewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah. Anah, suatu ketika BaoCun Lai mendapat kehormatan untuk menjadi warga negara lain yang mengijinkanseseorang memiliki status kewarganegaraan ganda, namun karena dia tidak melepasstatusnya sebagai warga negara China maupun Inggris, maka dia memiliki tigakewarganegaraan sekaligus.


 Dibuat oleh : Shamaratul Fuadi
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Prodi : T. Elektro Industri
Universitas Negeri Padang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar