UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang
:
a.
Bahwa
negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap
orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b.
Bahwa
warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu
negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin
pelaksanaannya;
c.
Bahwa
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan
Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
d.
Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat
: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Asas
Kewarganegaraan
Ius
Soli (Law of the soil)adalah kewarga-negaraan berdasarkan tempat kelahiran
seseorang. Contohnegara yang menerapkan prinsip ius soli sebagai prinsip
primer adalah Amerika,Argentina, Bangladesh, Brazil, Inggris, Mesir, dll. Asas
ini lebih sesuaidengan kondisi global saat ini di mana status kebangsaan dan
kewarga-negaraanseseorang tidak ditentukan oleh dasar etnis, ras atau agama.
Asas inimemungkinkan terciptanya UU Kewarga-negaraan yang bersifat
"terbuka"dan multikultural.
Ius
Sanguinis (Law of theblood) adalah penentuan kewarga-negaraan berdasarkan
keturunan. Asas inimenetapkan kewarga-negaraan seseorang berdasarkan
kewarga-negaraan orangtuanya, tanpa mengindahkan di mana ia
dilahirkan. Contoh negara yangmenggunakan prinsip ius sanguinis adalah
Brunai, Jordania, Malaysia, Belandadll. Penentuan kewarga-negaraan berdasarkan
atas hubungan darah ini tampaknyasudah tidak terlalu relevan karena memiliki
kecenderung yang amat sempit danmembatasi diri. Terutama pada saat `garis orang
tua' itu seringkali identikdengan `garis ras/etnis'.
a.
Apatride
adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan
Contoh
: Seorangketurunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka
orang tsbbukan warga negara A maupun warga negara B.
Ø
Jennifer
Lopez memiliki darah keturuanan bangsaLatin (Brazil), namun dia lahir di negara
Belanda. Dengan demikian Jennifertidak memiliki status kewarganegaraan baik
warga negara Brazil maupun Belanda.Brazil tidak mengakui Jennifer Lopez sebagai
warga negaranya karena dia lahirdi luar negara Brazil. Dan dia juga bukan warga
negara Belanda, karena diatidak memiliki darah keturunan bangsa atau orang
Belanda.
b.
Bipatride adalah
Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap
Contoh
: Seorangketurunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli).
Sehinggakarena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi
negara Djuga menganggapnya sebagai warga negara, karena ia lahir di negara D.
Ø
Ayah
Bao Cun Lai adalah seorang Tionghoa. Namunkarena Bao Cun Lai lahir di Inggris,
maka dia memiliki dua kewarganegaraan,yaitu sebagai warga negara Inggris yang
menerapkan asas kewarganegaraanberdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga
negara China yang menganut asaskewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian
darah.
c.
Multipatride adalah
seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan
Contoh
: Seorangyang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain
ketika diatelah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia
tidakmelepaskan status bipatride-nya.
Ø
Ayah
Bao Cun Lai adalah seorang Tionghoa. Namunkarena Bao Cun Lai lahir di Inggris,
maka dia memiliki dua kewarganegaraan,yaitu sebagai warga negara Inggris yang
menerapkan asas kewarganegaraanberdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga
negara China yang menganut asaskewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian
darah. Anah, suatu ketika BaoCun Lai mendapat kehormatan untuk menjadi warga
negara lain yang mengijinkanseseorang memiliki status kewarganegaraan ganda,
namun karena dia tidak melepasstatusnya sebagai warga negara China maupun
Inggris, maka dia memiliki tigakewarganegaraan sekaligus.
Prodi : T. Elektro Industri
Universitas Negeri Padang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar