WELCOME TO MY BLOG

Selasa, 25 Oktober 2016

OPERASI ARITMATIKA

OPERASI PERNAMBAHAN
ADD
Untuk menambah dalam bahasa assembler digunakan perintah ADD dan ADC serta INC. Perintah ADD digunakan dengan syntax :
ADD Tujuan,Asal
Perintah ADD ini akan menambahkan nilai pada Tujuan dan Asal. Hasil yang didapat akan ditaruh pada Tujuan, dalam bahasa pascal sama dengan instruksi Tujuan:=Tujuan + Asal. Sebagai contohnya :
MOV AH,15h ; AH:=15h
MOV AL,4 ; AL:=4
ADD AH,AL ; AH:=AH+AL, jadi AH=19h
Perlu anda perhatikan bahwa pada perintah ADD ini antara Tujuan dan Asal harus mempunyai daya tampung yang sama, misalnya register AH(8 bit) dan AL(8bit), AX(16 bit) dan BX(16 bit). Mungkin ada yang bertanya-tanya, apa yang akan terjadi bila Tujuan tempat hasil penjumlahan disimpan tidak mencukupi seperti pertambahan 1234h dengan F221h.
1234 h Biner --> 0001 0010 0011 0100
F221 h Biner --> 1111 0010 0010 0001
---------- + --------------------- +
10455 h 1 0000 0100 0101 0101
Pada pertambahan diatas dapat dilihat bahwa pertambahan bilangan 1234 dengan F221 akan menghasilkan nilai 10455. Supaya lebih jelas dapat anda lihat pada pertambahan binernya dihasilkan bit ke 17, padahal register terdiri atas 16 bit saja. Operasi pertambahan yang demikian akan menjadikan carry flag menjadi satu, Contoh :
MOV AX,1234h ; NIlai AX:=1234h dan carry=0
MOV BX,0F221h ; Nilai BX:=F221h dan carry=0
ADD AX,BX ; Nilai AX menjadi 0455h dan carry=1

ADC
Perintah ADC digunakan dengan cara yang sama pada perintah ADD, yaitu :
ADC Tujuan,Asal
Perbedaannya pada perintah ADC ini Tujuan tempat menampung hasil pertambahan Tujuan dan Asal ditambah lagi dengan carry flag (Tujuan:=Tujuan+Asal+Carry). Pertambahan yang demikian bisa memecahkan masalah seperti yang pernah kita kemukakan, seperti pertambahan pada bilangan
12345678h+9ABCDEF0h.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa satu register hanya mampu menampung 16 bit, maka untuk pertambahan seperti yang diatas bisa anda gunakan perintah ADC untuk memecahkannya, Contoh:
MOV AX,1234h ; AX = 1234h CF = 0
MOV BX,9ABCh ; BX = 9ABCh CF = 0
MOV CX,5678h ; BX = 5678h CF = 0
MOV DX,0DEF0h ; DX = DEF0h CF = 0
ADD CX,DX ; CX = 3568h CF = 1
ADC AX,BX ; AX = AX+BX+CF = ACF1
Hasil penjumlahan akan ditampung pada register AX:CX yaitu ACF13568h. Adapun flag-flag yang terpengaruh oleh perintah ADD dan ADC ini adalah
CF,PF,AF,ZF,SF dan OF.
 INC
Perintah INC(Increment) digunakan khusus untuk pertambahan dengan 1. Perintah INC hanya menggunakan 1 byte memory, sedangkan perintah ADD dan ADC menggunakan 3 byte. Oleh sebab itu bila anda ingin melakukan operasi pertambahan dengan 1 gunakanlah perintah INC. Syntax pemakainya adalah :
INC Tujuan
Nilai pada tujuan akan ditambah dengan 1, seperti perintah. Tujuan:=Tujuan+1 dalam Turbo Pascal. Tujuan disini dapat berupa suatu register maupun memory. Contoh : perintah INC AL akan menambah nilai di register AL dengan 1. Adapun flag yang terpengaruh oleh perintah ini adalah OF,SF,ZF,AF dan PF.

PROGRAM PENAMBAHAN DAN DEBUG
;~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~;
; PROGRAM : TAMBAH.ASM ;
; FUNGSI : MELIHAT PENAMBAHAN ;
; YANG DILAKUKAN ;
; OLEH BERBAGAI ;
; PERINTAH ;
;===========================S’to=;
.MODEL SMALL
.CODE
ORG 100h
Proses :
MOV AH,15h ; AH:=15h
MOV AL,4 ; AL:=4
ADD AH,AL ; AH:=AH+AL, jadi AH=19h
MOV AX,1234h ; NIlai AX:=1234h dan carry=0
MOV BX,0F221h ; Nilai BX:=F221h dan carry=0
ADD AX,BX ; AX:=AX+BX, jadi nilai AX=0455h
MOV AX,1234h ; AX = 1234h CF = 0
MOV BX,9ABCh ; BX = 9ABCh CF = 0
MOV CX,5678h ; BX = 5678h CF = 0
MOV DX,0DEF0h ; DX = DEF0h CF = 0
ADD CX,DX ; CX = 3568h CF = 1
ADC AX,BX ; AX = AX+BX+CF = ACF1
INC AL ; AL:=AL+1, nilai pada AL ditambah 1
INT 20h
END Proses

OPERASI PENGURANGAN
SUB
Untuk Operasi pengurangan dapat digunakan perintah SUB dengan syntax:
SUB Tujuan,Asal
Perintah SUB akan mengurangkan nilai pada Tujuan dengan Asal. Hasil yang didapat akan ditaruh pada Tujuan, dalam bahasa pascal sama dengan instruksi
Tujuan:=Tujuan-Asal.
Contoh :
MOV AX,15 ; AX:=15
MOV BX,12 ; BX:=12
SUB AX,BX ; AX:=15-12=3
SUB AX,AX ; AX=0
Untuk menolkan suatu register bisa anda kurangkan dengan dirinya sendiri seperti SUB AX,AX.
SBB
Seperti pada operasi penambahan, maka pada operasi pengurangan dengan bilangan yang besar(lebih dari 16 bit), bisa anda gunakan perintah SUB disertai dengan SBB(Substract With Carry). Perintah SBB digunakan dengan syntax:
SBB Tujuan,Asal
Perintah SBB akan mengurangkan nilai Tujuan dengan Asal dengan cara yang sama seperti perintah SUB, kemudian hasil yang didapat dikurangi lagi dengan Carry Flag(Tujuan:=Tujuan-Asal-CF).
;================================;
; PROGRAM : KURANG.ASM ;
; AUTHOR : S’to ;
; FUNGSI : MENGURANGKAN ANGKA ;
; 122EFFF-0FEFFFF ;
; ;
;================================;
.MODEL SMALL
.CODE
ORG 100h
TData :
JMP Proses ;    Lompat ke Proses
ALo EQU 0EFFFh
AHi EQU 122h
BLo EQU 0FFFFh
Bhi EQU 0FEh
HslLo DW ?
HslHi DW ?
Proses :
MOV AX,ALo ; AX=EFFFh
SUB AX,Blo ; Kurangkan EFFF-FFFF, jadi AX=F000
MOV HslLO,AX ; HslLo bernilai F000
MOV AX,Ahi ; AX=122h
SBB AX,BHi ; Kurangkan 122-FE-Carry, AX=0023
MOV HslHi,AX ; HslHi bernilai 0023
INT 20h ; Kembali ke DOS
END TData
Program 8.2. Mengurangkan angka yang menyebabkan Borrow

Disini dapat kita lihat begaimana caranya mendefinisikan suatu nilai constanta(nilai yang tidak dapat dirubah) dan variabel dengan :
ALo EQU 0EFFFh
AHi EQU 122h
BLo EQU 0FFFFh
Bhi EQU 0FEh
HslLo DW ?
HslHi DW ?
Perintah EQU digunakan untuk mendefisisikan suatu yang constan(Tetap), data yang telah didefinisikan dengan perintah EQU tidak dapat dirubah. Dengan perintah EQU kita mendefinisikan bahwa ALo = 0EFFF, AHi=122, BLo=FFFF dan BHi=0FE. Untuk menampung hasil dari pengurangan A-B(122EFFF-FEFFF) nantinya, kita definisikan suatu tempat untuk menyimpannya dengan nama HslLo dan HslHi.
Tanda '?' digunakan untuk menyatakan bahwa tempat yang kita pesan sebanyak sebanyak 1 word(DW) tidak diberikan data awal yang akan terdapat pada  variabel tersebut(HslLo dan HslHi). Jadi data yang akan terdapat pada HslLo dan HslHi bisa apa saja dan kita tidak mengetahuinya. Tempat data program kita lompati dengan perintah JMP supaya komputer tidak mengeksekusi data program sebagai perintah.
MOV AX,ALo
SUB AX,Blo
MOV HslLO,AX
Untuk mengurangkan angka 122EFFF dengan 0FEFFFF kita dapat mengurangkan word rendah dari angka tersebut dahulu, yaitu EFFF- FFFF. Hal ini dikarenakan daya tampung register yang hanya 16 bit. Dapat anda lihat bahwa pengurangan EFFF-FFFF akan menyebabkan terjadinya peminjaman(Borrow), hasil word rendah(F000) yang didapatkan kemudian kita simpan pada variabel HslLo.
122 EFFF
FE FFFF
---------- -
023 F000
Sampai saat ini kita sudah selesai mendapatkan nilai pada word rendahnya, yang disimpan pada variabel HslLo.
MOV AX,AHi
SBB AX,BHi
MOV HslHi,AX
Langkah selanjutnya adalah menghitung word tingginya yaitu pengurangan 122-FE-Carry dengan menggunakan perintah SBB maka masalah tersebut dengan mudah terpecahkan. Akhirnya kita akan mendapatkan hasil pengurangan dari 122EFFF-0FEFFFF yaitu 23F000 yang tersimpan pada pasangan HslHi:HslLo(0023F000).
DEC
Perintah DEC(Decrement) digunakan khusus untuk pengurangan dengan 1. Perintah DEC hanya menggunakan 1 byte memory, sedangkan perintah SUB dan SBB menggunakan 3 byte. Oleh sebab itu bila anda ingin melakukan operasi pengurangan dengan 1 gunakanlah perintah DEC. Syntax pemakaian perintah dec
ini adalah:
DEC Tujuan
Nilai pada tujuan akan dikurangi 1, seperti perintah Tujuan:=Tujuan-1 dalam Turbo Pascal. Tujuan disini dapat berupa suatu register maupun memory. Contoh perintah DEC AL akan mengurangi nilai di register AL dengan 1.

;~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~;
; PROGRAM : CBA0.ASM ;
; FUNGSI : MENCETAK KARAKTER ;
; "Z".."A" DENGAN ;
; INT 21h SERVIS 02 ;
;==========================S’to=;
.MODEL SMALL
.CODE
ORG 100h
Proses :
MOV AH,02h ; Nilai servis
MOV DL,'Z' ; DL=5Ah
MOV CX,26 ; Banyaknya pengulangan yang akan
; dilakukan
Ulang:
INT 21h ; Cetak karakter !!
DEC DL ; Kurang DL dengan 1
LOOP Ulang ; Lompat ke Ulang

INT 20h
END Proses
Program 8.3. Mencetak karakter "Z".."A"

Program 8.3. bila dijalankan akan mencetak karakter "Z" sampai "A" sebagai berikut :
ZYXWVUTSRQPONMLKJIHGFEDCBA



OPERASI PERKALIAN
Untuk perkalian bisa digunakan perintah MUL dengan syntax:
MUL Sumber
Sumber disini dapat berupa suatu register 8 bit(Mis:BL,BH,..), register 16 bit(Mis: BX,DX,..) atau suatu varibel. Ada 2 kemungkinan yang akan terjadi pada perintah MUL ini sesuai dengan jenis perkalian 8 bit atau 16 bit.
Bila Sumber merupakan 8 bit seperti MUL BH maka komputer akan mengambil nilai yang terdapat pada BH dan nilai pada AL untuk dikalikan. Hasil yang didapat akan selalu disimpan pada register AX. Bila sumber merupakan 16 bit
seperti MUL BX maka komputer akan mengambil nilai yang terdapat pada BX dan nilai pada AX untuk dikalikan. Hasil yang didapat akan disimpan pada register DX dan AX(DX:AX), jadi register DX menyimpan Word tingginya dan AX menyimpan Word rendahnya.
;================================;
; PROGRAM : KALI.ASM ;
; AUTHOR : S’to ;
; FUNGSI : MENGALIKAN BILANGAN;
; 16 BIT, HASIL ;
; PADA DX:AX ;
;================================;
.MODEL SMALL
.CODE
ORG 100h
TData :
JMP Proses ; Lompat ke Proses
A DW 01EFh
B DW 02FEh
HslLo DW ?
HslHi DW ?
Proses:
MOV AX,A ; AX=1EF
MUL B ; Kalikan 1FH*2FE
MOV HslLo,AX ; AX bernilai C922 sehingga HslLo=C922
MOV HslHi,DX ; DX bernilai 0005 sehingga HslHi=0005
INT 20h ; Kembali ke DOS
END TData
Program 8.4. Proses perkalian dengan MUL
Pada program 8.4. kita mendefinisikan angka untuk variabel 'A'=1EF dan 'B'=2FE dengan DW. Karena tidak digunakan EQU, maka varibel 'A' dan 'B' dapat dirubah bila diinginkan.






PEMBAGIAN
Operasi pada pembagian pada dasarnya sama dengan perkalian. Untuk operasi pembagian digunakan perintah DIV dengan syntax:
DIV Sumber
Bila sumber merupakan operand 8 bit seperti DIV BH, maka komputer akan mengambil nilai pada register AX dan membaginya dengan nilai BH. Hasil pembagian 8 bit ini akan disimpan pada register AL dan sisa dari pembagian akan disimpan pada register AH.
Bila sumber merupakan operand 16 bit seperti DIV BX, maka komputer akan mengambil nilai yang terdapat pada register DX:AX dan membaginya dengan nilai BX. Hasil pembagian 16 bit ini akan disimpan pada register AX dan sisa dari
pembagian akan disimpan pada register DX.
;================================;
; PROGRAM : BAGI.ASM ;
; AUTHOR : S’to ;
; FUNGSI : MEMBAGI BILANGAN ;
; 16 BIT, HASIL ;
; PADA DX:AX ;
;================================;
.MODEL SMALL
.CODE
ORG 100h
TData :
JMP Proses ; Lompat ke Proses
A DW 01EFh
B DW 2
Hsl DW ?
Sisa DW ?
Proses:
SUB DX,DX ; Jadikan DX=0
MOV AX,A ; AX=1EF
DIV B ; Bagi 1EF:2
MOV Hsl,AX ; AX bernilai 00F7 sehingga Hsl=00F7
MOV Sisa,DX ; DX berisi 0001 sehingga Sisa=0001
INT 20h ; Kembali ke DOS
END Tdata
Program 8.5. Proses pembagian bilangan 16 bit

Cobalah anda trace dengan debug untuk melihat hasil yang didapat pada register AX dan DX.


Dibuat oleh : Shamaratul Fuadi
Mata kuliah : Praktek Asembly dan Metode Komputasi
Prodi : T. Elektro Industri
Universitas Negeri Padang

TURBO ASSEMBLY DAN MEMBUAT PROGRAM COM


1.      Pastikan Turbo Assembly sudah diinstall dikomputer yang anda gunakan. Ketika Turbo Assembly sudah terinstall maka pada partisi C komputer anda akan ada folder dengan nama TASM.
2.      Double klik Folder TASM→BIN buat sebuah folder yang digunakan untuk menyimpan projek yang akan dikerjakan.
3.      Masuk ke Command Prompt,kemudian tulis CD C:\TASM\BIN\FILE(nama folder yang tadi anda buat) lalu tekan enter.
4.      Tulis edit kemudian enter.
5.      Tulis source program berikut.
.MODEL SMALL
.CODE
.ORG 100H
Proses :
mov ah,1h
mov cx,07h
int 10h
mov ah,4ch
int 21h
END proses
6.      Simpan program yang sudah anda ketik dengan cara klik file→save as kemudian tulisan nama file yang akan anda simpan dengan format .asm (misal last.asm) selanjutnya klik ok.
7.      Keluar dari halaman tersebut dengan cara klik File→Exit.
8.      Ketik CD C:\TASM\BIN kemudian enter.
9.      Ketik TASM File\lat.asm(nama file tadi yang anda simpan),tekan enter. Kemudian akan muncul informasi mengenai file yang tadi anda panggil.
10.  Gunakan TLINK untuk membangun excutable program dengan cara mengetik TLINK\t lat.obj kemudian enter.
11.  Jalankan program yang sudah anda buat dengan cara  mengetik lat (nama file tadi yang anda simpan).

Kesimpulan :
Dalam membuat program .COM yang hanya menggunakan 1 segment,bentuk yang digunakan disini adalah bentuk program yang dianjurkan(Ideal). Prosesnya lebih cepat dan lebih mudah digunakan oleh berbagai bahasa tingkat tinggi yang terkenal(Turbo Pascal dan C).


Dibuat oleh : Shamaratul Fuadi
Mata kuliah : Praktek Asembly dan Metode Komputasi
Prodi : T. Elektro Industri
Universitas Negeri Padang

DEBUG


Perintah DEBUG
1.      R (Register)
Untuk menampilkan informasi komposisi register-register didalam mikroprosesor,alamat memori,serta isi dari alamat memori tersebut yang mungkin berupa instruksi yang akan dilaksanakan oleh komputer,atau data.
Contoh:
A:\>DEBUG (enter)
r (enter)
-RAX (enter)
AX 0000
:1111

2.      D (Dump)
Berfungsi untuk melihat isi blok memori
Contoh:
A:\>Debug (enter)
-d 0100 (enter)
Beberapa parameter yang dapat digunakan:
-D 0100 L2 (enter)
-D 0100 01FF (enter)
-D FFFF:0000 (enter)
-D F000:E000 F000:E000 (enter)
3.      U (Unassemble)
Berfungsi untuk menampilkan listring dari suatu program bahasa mesin.
A:\> Debug (enter)
-U FFFF:000
Beberapa bentuk ‘U’:
U F00:E05B (enter)
4.      E (enter)
Berfungsi untuk mengisi atau mengubah data dalam memori.
Contoh
-E 0100 (enter)
5.      F (Fill)
Berfungsi untuk mengisi lokasi memori.
-F 0100 017F 58 (enter)
Beberapa bentuk perintah ‘F’:
-F 0100 L 1 41 (enter)
6.      C (Compare)
Berfungsi untuk membandingkan isi sebuah blok memori dengan isi blok memori lainnya.
Contoh:
-C 0100 L 10 0200
7.      S(Search)
Berfungsi untuk mencari data baik yang berupa karakter maupun untaian karakter (string) didalam suat blok memori tertentu.
Contoh:
-S F000:E000 L FF  “IBM” (enter)
- S F000:E000 L FF “A” (enter)
8.      M(Move)
Berfungsi untuk memindahkan atau menyalin data yang ada disuatu lokasi memori ke alamat memori lainnya.
Contoh:
-M 0100 L 7F 0200
Kesimpulan :
1. Untuk menjalankan suatu perintah DEBUG perlu diperhatikan beberapa tata cara pengetikan. Jika salah dalam proses pengetikan perintah DEBUG,perintah tidak akan berjalan atau terjadinya eror dalam perintah tersebut.

2. DEBUG dapat membantu dalam perancangan peralatan berbasis mikroprosesor,karena dapat mencapai tingkat perangkat keras yang paling dalam dari suatu komputer,misal menulis informasi ke dalam boot sector,direktori,FAT,menjalankan interupsi BIOS atau DOS.



Dibuat oleh : Shamaratul Fuadi
Mata kuliah : Praktek Asembly dan Metode Komputasi
Prodi : T. Elektro Industri

Universitas Negeri Padang

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1. Pengertian konsep hak dan kewajiban warga Negara
Hak  adalah suatu kebutuhan yang dapat dipenuhi oleh masyarakat. sifatnya tidak wajib.
Kewajiban suatu perintah yang harus dipenuhi masyarakat, sebagai bentuk perwujudan sebagai warga negara yang peduli terhadap negaranya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
2. Pengertian konsep hak dan kewajiban warga Negara menurut UUD 19945
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
3. Konsep bangsa,konsep Negara,konsep warga Negara
DEFINISI NEGARA
a. Roger H Soltau:
The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of community)
b. Harold J.Laski:
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat
c. Max Weber:
The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory
d. Robert  Mc. Iver:
Negara adalah suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat di suatu wilayah  dengan berdasarkan sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan  memaksa.
DEFINISI UMUM:
Ada banyak definisi tentang Negara antara lain:
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat,  yang berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan yang monopolistis dan syah
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengikuti adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut
Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahanmelalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa demi ketertiban social. Masyarakat ini berada dalam suatu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya
UNSUR NEGARA
Unsur Negara dapat dibedakan dalam 2 sifat:
Unsur yangbersifat konstitutif ( dari bahasa Perancis ”constituer” yang berarti membentuk) yaitu unsur pembentuk negara yaitu: rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat) – de facto.
Unsur yang bersifat deklaratif : konstitusi, tujuan negara, pengakuan negara lain dsb – de yure.Dengan demikian unsur negara meliputi:
1.  Wilayah
Darat, laut, udara
2. Rakyat/penduduk
Sekumpulan orang yang telah sadar bernegara dan menempati wilayah tertentu
3. Pemerintah
Badan yang berfungsi dan mengurus negara
4. Kedaulatan
Wewenang/kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan berbagai cara (internal souvereignity).
DEFENISI BANGSA
PENGERTIAN:
Konsep bangsa (nation) memiliki dua (2) pengertian yaitu bangsa dalam arti sosiologis antropologis dan bangsa dalam arti  politis (Badri Yatim, 1999), Dalam istilah laincultural unity dan political unity (AT Soegito, 2004)
1. Bangsa dalam pengertian arti sosiologis antropologis (cultural unity) adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat. Jadi mereka menjadi satu bangsa karena disatukan oleh kesamaan ras, budaya, keyakinan, bahasa , keturunan dan sebagainya. Contoh ; bangsa Kasmir, bangsa Yahudi, bangsa Kurdi, bangsa Jawa, bangsa Batak,
2. Bangsa dalam pengertian politik (political unity) adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara. Contoh; bangsa Indonesia, bangsa India, bangsa Jerman
WARGANEGARA
1) Warganegara: warga suatu negara yang ditetapkan undang-undang
2) Kewarganegaraan: hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antara negara dengan warga negara yang mengakibatkan adanya hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.
3) Pewarganegaraan: tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan
ASAS KEWARGANEGARAAN:
1) Asas perkawinan
a. Asas persamaan hukum
Asas ini menekankan bahwa suami istri hendaknya tunduk pada hukum yang sama, karena itu suami istri tidak boleh memiliki kewraganegaraan yang berbeda, salah satu dari mereka hendaknya menyesuaikan diri dengan kewarganegaraan istri/suami.
b. Asas persamaan derajat
Asas ini menekankan bahwa suami dan istri memiliki derajat yang sama, karena itu mereka juga memiliki hak yang sama dalam menentukan kewarganegaraan mereka. Mereka berhak untuk memiliki kewrganegaraannya masing-masing.
2) Asas kelahiran
a. Ius sanguinis ( law of the blood)
Asas ini menekankan bahwa kewaeganegaraan seseorang ditentukan berdasar garis keturunan.
b. Ius soli (law of the soil)
Asas ini menekankan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar tempat/Negara dimana ia dilahirkan.


WARGANEGARA INDONESIA:
•Yang menjadi warganegara Indonesia adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa asing yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara
•Kewarganegaraan Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang berdasarkan UU kewarganegaraan
ASAS KEWARGANEGARAAN INDONESIA:
1) Ius sanguinis
Ayah dan ibu warganegara Indonesia
Ayah warganegara Indonesia, ibu asing
Ibu warganegara Indonesia, ayah asing
Ibu warganegara Indonesia, ayah tak punya kewarganegaraan
Anak dari ibu Indonesia diluar perkawinan yang sah.
Anak ibu WNA, diakui ayah Indonesia sebelum umur 18 th
2) Ius soli secara terbatas
Lahir di Indonesia tidak jelas status kewarganegaraan ortu.
Lahir di Indonesia, ortunya tidak diketahui
Lahir di Indonesia ortu tidak punya kewarganegaraan
3) Asas kewrganegaraan tunggal
4) Asas kewarganegaraan ganda terbatas
a. Anak lahir di luar Indonesia, dari ortu Indonesia, negara tempat kelahiran memberi kewarganegaraan anak tsb
b. Anak WNI, diluar perkawinan syah, belum 18th,belum kawin diakui ayahnya yang berwarganegara asing
c. Anak WNI, belum 5th, diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA.
d. Hanya sampai 18th/sudah kawin.
KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan adalah hubungan antara warganegara dengan Negara sehingga timbul hak dan kewajiban pada kedua belah pihak.
Hubungan antara warganegara dengan Negara dapat bersifat:
1) Emosional
Hubungan ini berbentuk nilai yang tumbuh dalam masyarakat:
a. Bangga terhadap negara.
b. Cinta terhadap negara.
c. Rela berkorban bagi negara.

2) Formal.
Hubungan ini memerlukan memerlukan pengetahuan antara lain:
a. Ilmu politik
b. Ketatanegaraan
c. Sejarah perjuangan bangsa
d. Pendidikan kewarganegaraan.

3) Fungsional
Hubungan ini menggambarkan peran dan fungsi warganegara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, serta partisipasi mereka dalam bidang kehidupan politik, ekonomi, sos.
4. Materi undang-undang kewarganegaraan
Berdasarkan ayat-ayat dari pasal 1 UU. No. 12 Tahun 2006 tersebut di atas, kami akan mengkaji ayat ke (4)/ poin d. yang berbunyi :
” Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia”.
Di Indonesia, yang dimaksud perkawinan campuran sebagaimana termaktub dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Menurut UU tentang Kewarganegaraan (UU No. 12 Tahun 2006), Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran, mengikuti asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Asas-asas adalah: Asas ius sanguinis (law of the blood). Kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.


Dibuat oleh : Shamaratul Fuadi
Mata kuliah : KWN
Prodi : T. Elektro Industri
Universitas Negeri Padang

IDENTITAS NASIONAL DAN NASIONALISME INDONESIA


1.      Pengertian identitas nasional
Identitas Nasional, Identitas sendiri memiliki arti sebagai ciri yang dimiliki setiap pihak yang dimaksud sebagai suatu pembeda atau pembanding dengan pihak yang lain. Sedangkan Nasional atau Nasionalisme memiliki arti suatu paham, yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan.Faktor persamaan turunan, bahasa, daerah, kesatuan politik, adat-istiadat dan tradisi, atau persamaan agama. Akan tetapi teranglah bahwa tiada satupun di antara faktor – faktor ini bersifat hakiki untuk menentukan ada - tidaknya atau untuk merumuskan bahwa mereka harus seketurunan untuk merupakan suatu bangsa.
Faktor – faktor obyektif itu penting, namun unsur yang terpenting ialah kemauan bersama yang hidup nyata. Kemauan inilah yang kita namakan Nasionalisme. Yakni suatu paham yang memberi ilham kepada sebagian terbesar penduduk dan yang mewajibkan dirinya untuk mengilhami segenap anggauta-anggautanya. Nasionalisme menyatakan bahwa Negara kebangsaan adalah cita dan satu – satunya bentuk sah dari organisasi polotik dan bahwa bangsa adalah sumber dari pada semua tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi.
Arti menyeluruh dari Identitas Nasional adalah Suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.Berdasarkan pengertian di atas maka tiap bangsa memiliki Identitas masing – masing, antara bangsa satu dengan yang lain memiliki ciri khas yang berbeda – beda, untuk menjadi pandangan tentang jati diri yang sebenarnya yang dimiliki di dalam bangsa tersebut.
2.      Sejarah kelahiran faham nasionalisme
Nasionalisme berasal dari kata nasional atau nation (bahasa Inggris) atau natie (bahasa Belanda) yang artinya bangsa. Nasional artinya kebangsaan. Bangsa adalah sekelompok manusia yang diam di wilayah tertentu dan memiliki hasrat serta kemauan untuk bersatu, karena adanya persamaan nasib, cita-cita dan tujuan. Dengan demikian nasionalisme dapat diartikan semangat kebangsaan, yaitu semangat cinta kepada bangsa dan negara. Suatu paham yang menyadarkan harga diri suatu kelompok masyarakat sebagai suatu bangsa.
Dengan kata lain nasionalisme adalah suatu paham yang menyatakan bahwa kesetiaan tertinggi seseorang ditujukan kepada negara kebangsaannya. Nasionalisme untuk pertama kalinya muncul di Eropa pada akhir abad ke –18.
Lahirnya paham nasionalisme diikuti dengan terbentuknya negara-negara kebangsan yang dilatarbelakangi oleh faktor-faktor persamaan keturunan, bahasa, adat-istiadat, tradisi dan agama. Akan tetapi paham nasionalisme lebih menekankan kemauan untuk hidup bersama dalam negara kebangsaan. Rakyat Amerika Serikat tidak menyatakan satu keturunan untuk membentuk suatu negara, sebab disadari bahwa penduduk AS terdiri dari berbagai suku, asal usul, adat-istiadat dan agama yang berbeda. Nasionalisme timbul karena unsur-unsur sebagai berikut:
a. ikatan rasa senasib dan seperjuangan;
b. bertempat tinggal dalam satu wilayah yang sama;
c. campur tangan bangsa lain (penjajahan) dalam wilayahnya;
d. persamaan ras (tetapi hal ini tidak mutlak);
e. keinginan dan tekad bersama untuk melepaskan diri dari belenggu kekuasaan absolut agar manusia mendapatkan hak-haknya secara wajar sebagai warga negara.

3.      Perbedaan hakekat bangsa dan negara
1.   Manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial
Kata manusia berasal dari kata “manu” (sanskerta), atau “mens” (latin) yang berarti berpikir, berakal budi atau “homo” yang berarti manusia.
-          Sebagai Mahluk Individu
Manusia sebagai mahluk individu terdiri dari unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa) yang tidak dapat dipisahkan. Manusia juga diberi potensi atau kemampuan (akal, pikiran, perasaan, dan keyakinan) sehingga sanggup berdiri sendiri serta bertanggung jawab atas dirinya.
Melalui akal dan pikirannya manusia dapat menaklukkan mahluk lain dan memanfaatkan segala sesuatu untuk keperluan hidupnya. Dalam kehidupan sehari-hari manusia harus dapat menggunakan akal, pikiran, perasaan dan keyakinannya secara seimbang agar menjadi mahluk individu yang memiliki derajat yang tinggi, baik di hadapan sesama ciptaan maupun dihadapan penciptanya.
-          Sebagai Mahluk Sosial
Manusia adalah zoon politicon atau mahluk yang pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Setiap manusia normal memerlukan orang lain dan hidup bersamanya dengan orang lain untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan yang bersifat material maupun kebutuhan yang bersifat rohaniah.
2.   Bangsa
-          Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
-          Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
1.     Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan
2.     Wilayah
3.     Bahasa
4.     Adat-istiadat
5.     Kesamaan politik
6.     Perasaan
7.     Agama
3.   Negara
-          Pengertian Negara
Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state(Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum(Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
-          Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. 
1.   Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.   Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
4.      Identitas nasional sebagai karakter bangsa
Setiap bangsa memiliki identitasnya. dengan memahami identitas bangsa diharapkan akan memahami jati diri bangsa sehingga menumbuhkan kebanggaan sebagai bangsa. Dalam Pembahasan ini tentu tidak bisa mengabaikan pembahasan masa lalu dan masa sekarang, antara identitas dan realitas dan antara sollen dan dasseinya.
Karakter bersal dari bahasa latin "Kharakter, Kharassein atau kharax", dalam bahasa Perancis "caractere" dalam bahasa Inggris "Character". dalam arti luas karakter berati sifat kejiwaan, akhlak, budi pekerti, tabiat, watak yang membedakan seseorang deng orang lain. sehingga karakter bangsa dapat diartikan tabiat atau watak khas bangsa indonesia yang membedakan bangsa indonesia dengan bangsa lain.
Menurut Max Weber cara terbaik untuk memahami suatu masyarakat adalah dengan memahami tingkah laku anggotanya. dan cara memahami tingkah laku anggota adalah dengan memahami kebudayaann mereka yaitu sistem makna mereka. Manusia adalah makhluk yang selalu mencari makna terus menerus atas semua tindakannya. makna selalu menjadi orientasi tindakan manusia yang baik disadari atau tidak. Manusia juga mencari dan berusaha menjelaskan logika dari tingkah laku sosial masyarakat tertentu melalui kebudayaan mereka sendiri. 
Dalam masyarakat berkembang pada umumnya menghadapi masalah tiga masalah poko yaitu nation - building, stabilitas politik dan pembangunan ekonomi. nation - building adalah masalah yang berhubungan dengan warisan masa lalu, bagaimana masyarakat beragam berusaha membangun kesatuan bersama. Stabilitas politik merupakan masalah yang terkait dengan realitas saait ini yaitu ancaman disintegrasi. sedangkan masalah pembangunan ekonomi adalah masalah yang tekait dengan masa depan yaitu masyarakat adil dan makmur.
Identitas dan modernitas juga sering kali mengalami tarik menarik. atas nama identitas seringkali menutup diri dari perubahan, ada kehawatiran identitas yang sudah di bangun oleh para pendahulu tercabut dan hilang, sehingga identitas bukan sesuatu yang dipertahankan namun juga selalu berproses mengalami perkembangan. 
Dari penjelasan ini di atas dapatlah dikatakan bahwa identitas bangsa indonesia  adalah Pancasila itu sendiri, sehingga dapat pula dikatakan bahwa Pancasila adalah karakter suatu bangsa. Nilai nilai tersubut bersifat esoterik (Substansial), ketika terjadi proses komunikasi, relasi dan interaksi dengan bangsa - bangsa lain realitas eksoterik juga mengalami perkembangan.
5.      Proses berbangsa bernegara
Proses Berbangsa dan Bernegara
Masa sebelum kemerdekaan
Proses berbangsa dan bernegara pada zaman sebelum kemerdekaan lebih berorientasi pada perjuangan dalam melawan penjajah. Dari tinjauan sejarah zaman  Sriwijaya pada abad VII dan Kerajaan Majapahit abad XIII telah ada upaya untuk menyatukan nusantara. Namun para penguasa belum memiliki kemampuan yang cukup untuk mempertahankan kejayaan yang telah dicapai yang menyebabkan kehancuran. Di samping itu kehancuran juga disebabkan karena kerajaan tradisional tersebut belum memahami konsep kebangsaan dalam arti luas.
Proses kehidupan berbangsa dan bernegara mulai berkembang sejak Sumpah Pemuda dikumandangkan ke seluruh nusantara. Dalam periode selanjutnya secara nyata mulai dipersiapkan kemerdekaan Indonesia pada masa pendudukan Jepang, yaitu dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dan puncaknya adalah ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Proses berbangsa dan bernegara pada masa sekarang
Proses berbangsa dan bernegara pada masa sekarang erat kaitannya dengan hakikat pendidikan kewarganegaraan, yaitu upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata negara,menumbuhkan kepercayaan dan jati diri bangsa serta moral bangsa,maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia dalam proses berbangsa dan bernegara.
Negara Indonesia merupakan negara yang berkembang dan negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat
harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan negara itu sendiri. Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana yang tepat untuk memberikan gambaran secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada masyarakat sehingga proses berbangsa dan bernegara dapat berlangsung dengan efektif dan efisien.
Dalam upaya untuk memahami proses berbangsa dan bernegara, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahakan dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Kesadaran terhadap sejarah menjadi penting ketika suatu masyarakat mulai menyadari bagaimana posisinya sekarang dan seperti apa jatidiri atau identitasnya serta apa yang dilakukan ke depan. Penciptaan suatu identitas bersama berkisar pada perkembangan keyakinan dan nilai – nilai yang dianut bersama yang dapat memberi suatu perasaan solidaritas sosial pada suatu masyarakat suatu wilayah tertentu. Suatu identitas bersama menunjukkan bahwa individu – individu tersebut setuju atas pendefinisian diri mereka yang saling diakui, yakni suatu kesadaran mengenai perbedaan dengan orang lain, dan suatu perasaan akan harga diri.
Dalam proses berbangsa dan bernegara itu juga diperlukan penciptaan identitas bersama.
Identitas sebagai bangsa dan negara Indonesia dapat dilihat pada:

Bendera Negara yaitu Sang Merah Putih
Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila
Lambang negara yaitu Garuda Pancasila
Slogan / semboyan yaitu Bhineka Tunggal Ika
Sarana komunikasi / bahasa negara yaitu Bahasa Indonesia
Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Pahlawan – pahlawan rakyat pada masa perjuangan nasional seperti Pattimura, Hasanudin, Pangeran Antasari dan lain – lain.
Dengan terwujudnya identitas bersama sebagai bangsa dan negara Indonesia dapat mengikat eksistensinya serta memberikan daya hidup. Sebagai bangsa dan negara yang merdeka, berdaulat dalam hubungan internasional akan dihargai dan sejajar dengan bangsa dan negara lain. Identitas bersama itu juga dapat menunjukkan jatidiri serta kepribadiannya. Rasa solidaritas sosial, kebersamaan sebagai kelompok dapat mendukung upaya mengisi kemerdekaan. Dengan identitas bersama itu juga dapat memberikan motivasi untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara di masa depan.
6.      Sejarah lahir dan perkembangan konstisusi di Indonesia
Undang-Undang Dasar atau konstitusi negara republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945 diketuai oleh Ir. Soekarno. Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah beberapa kali mengalami pergantian baik nama maupun substansi materi yang dikandungnya. Berikut perjalanan sejarahnya :
1. Undang-Undang Dasar 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
2. Konstitusi RIS dengan masa berlakunya sejak 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
4. Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang.
Perubahan Konstitusi di Indonesia
Berdasarkan pasal 37 UUD 1945, tata cara perubahan Undang-Undang di Indonesia adalah :
1. Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakandalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2. Setiap usul perubahan pasal-[asal UUD diajukansecara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPRdihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlahanggota MPR.
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukandengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh
anggota MPR.
Lembaga Kenegaraan Pasca Amandemen UUD ’45
Reformasi ketatanegaraan di Indonesia terkait dengan lembaga kenegaraan sebagai hasil dari proses amandemen UUD 1945 dikelompokkan dalam kelembagaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sebagaimana dijelaskan di bawah ini :
1. Lembaga Legislatif
Dalam ketatanegaraan Indonesia, legislative terdiri dari tiga lembaga, yakni DPR, DPD dan MPR. DPR adalah lembaga negara dalam system ketatanegaraan republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.Diantara tugas DPR adalah membentuk Undang-Undang yang dibahas oleh presiden untuk mendapat persetujuan bersama, membahas dan memberikan persetujuanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan lain sebagainya. Sedangkan DPD merupakan lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yangmerupakan wakil-wakil daerah propinsi.
2. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif di Indonesia dilakukan oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden dalam menjalankan kewajiban negara. Dalam hal ini, presiden sebagai simbol resmi negara dan juga sebagai kepala pemerintahan, yang di dalamnya presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahansehari-hari.
3. Lembaga Yudikatif
Cabang kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Tata Urutan (Hierarki) Perundang-Undangan Indonesia Hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Ketetapan MPR No. III Tahun 2000 adalah sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Perda (Peraturan Daerah)
Kemudian hierarki perundang-undangan tersebut diganti dengan hierarki perundang-undangan baru yang diatur dalam Pasal 7, yaitu :
1. UUD 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Perda, meliputi: Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota, Peraturan Desa.


Dibuat oleh : Shamaratul Fuadi
Mata kuliah : KWN
Prodi : T. Elektro Industri
Universitas Negeri Padang