WELCOME TO MY BLOG

Sabtu, 18 Februari 2017

Generator sinkron

Generator Berbeban

Bila generator diberi beban yang berubah-ubah maka besarnya tegangan terminal V akan berubah-ubah pula, hal ini disebabkan adanya kerugian tegangan pada:
• Resistansi jangkar Ra
• Reaktansi bocor jangkar Xl
• Reaksi Jangkar Xa

a. Resistansi Jangkar
Resistansi jangkar/fasa Ra menyebabkan terjadinya kerugian tegang/fasa (tegangan jatuh/fasa) dan I.Ra yang sefasa dengan arus jangkar.

b. Reaktansi Bocor Jangkar
Saat arus mengalir melalui penghantar jangkar, sebagian fluks yang terjadi tidak mengimbas pada jalur yang telah ditentukan, hal seperti ini disebut Fluks Bocor.

c. Reaksi Jangkar
Adanya arus yang mengalir pada kumparan jangkar saat generator dibebani akan menimbulkan fluksi jangkar (ΦA ) yang berintegrasi dengan fluksi yang dihasilkan pada kumparan medan rotor(ΦF), sehingga akan dihasilkan suatu fluksi resultan sebesar :

Interaksi antara kedua fluksi ini disebut sebagai reaksi jangkar, seperti diperlihatkan pada Gambar 4. yang mengilustrasikan kondisi reaksi jangkar untuk jenis beban yang berbeda-beda.


Gambar 4a, 4b, 4c dan 4d. Kondisi Reaksi Jangkar.

Gambar 4a , memperlihatkan kondisi reaksi jangkar saat generator dibebani tahanan (resistif) sehingga arus jangkar Ia sefasa dengan GGL Eb dan ΦA akan tegak lurus terhadap ΦF.

Gambar 4b, memperlihatkan kondisi reaksi jangkar saat generator dibebani kapasitif , sehingga arus jangkar Ia mendahului ggl Eb sebesar θ dan ΦA terbelakang terhadap ΦF dengan sudut (90 -θ).

Gambar 4c, memperlihatkan kondisi reaksi jangkar saat dibebani kapasitif murni yang mengakibatkan arus jangkar Ia mendahului GGL Eb sebesar 90° dan ΦA akan memperkuat ΦF yang berpengaruh terhadap pemagnetan.

Gambar 4d, memperlihatkan kondisi reaksi jangkar saat arus diberi beban induktif murni sehingga mengakibatkan arus jangkar Ia terbelakang dari GGL Eb sebesar 90° dan ΦA akan memperlemah ΦF yang berpengaruh terhadap pemagnetan.

Jumlah dari reaktansi bocor XL dan reaktansi jangkar Xa biasa disebut reaktansi Sinkron Xs.

Vektor diagram untuk beban yang bersifat Induktif, resistif murni, dan kapasitif diperlihatkan pada Gambar 5a, 5b dan 5c.

 



Gambar 5a, 5b dan 5c. Vektor Diagram dari Beban Generator

Berdasarkan gambar diatas, maka bisa ditentukan besarnya tegangan jatuh yang terjadi, yaitu :

Total Tegangan Jatuh pada Beban:

= I.Ra + j (I.Xa + I.XL)
= I {Ra + j (Xs + XL)}

= I {Ra + j (Xs)}

= I.Zs


Kerja Paralel Generator

Ada beberapa cara untuk memparalelkan generator dengan mengacu pada syarat-syarat diatas, yaitu :
a. Lampu Cahaya berputar dan Volt-meter
b. Voltmeter, Frekuensi Meter, dan Synchroscope.
c. Cara Otomatis

Lampu Cahaya Berputar dan Volt-meter

Dengan rangkaian pada gambar 1, pilih lampu dengan tegangan kerja dua kali tegangan fasa-netral generator atau gunakan dua lampu yang dihubungkan secara seri. Dalam keadaan saklar S terbuka operasikan generator, kemudian lihat urutan nyala lampu. Urutan lampu akan berubah menurut urutan L1 - L2 - L3 - L1 - L2 - L3.


Gambar 1. Rangkaian Paralel Generator.

Perhatikan Gambar 2a, pada keadaan ini L1 paling terang, L2 terang, dan L3 redup. Perhatikan Gambar 2b, pada keadaan ini:
• L2 paling terang
• L1 terang
• L3 terang

Perhatikan gambar 2c, pada keadaan ini,
• L1 dan L2 sama terang
• L3 Gelap dan Voltmeter=0 V

Pada saat kondisi ini maka generator dapat diparalelkan dengan jala-jala (generator lain).




Gambar 2a,b dan c. Rangkaian Lampu Berputar.

Voltmeter, Frekuensi Meter dan Synchroscope

Pada pusat-pusat pembangkit tenaga listrik, untuk indikator paralel generator banyak yang menggunakan alat Synchroscope, gambar 3. Penggunaan alat ini dilengkapi dengan Voltmeter untuk memonitor kesamaan tegangan dan Frekuensi meter untuk kesamaan frekuensi.

Ketepatan sudut fasa dapat dilihat dari synchroscope. Bila jarum penunjuk berputar berlawanan arah jarum jam, berarti frekuensi generator lebih rendah dan bila searah jarum jam berarti frekuensi generator lebih tinggi. Pada saat jarum telah diam dan menunjuk pada kedudukan vertikal, berarti beda fasa generator dan jala-jala telah 0 (Nol) dan selisih frekuensi telah 0 (Nol), maka pada kondisi ini saklar dimasukkan (ON). Alat synchroscope tidak bisa menunjukkan urutan fasa jala-jala, sehingga untuk memparalelkan perlu dipakai indikator urutan fasa jala-jala.

Paralel Otomatis

Paralel generator secara otomatis biasanya menggunakan alat yang secara otomatis memonitor perbedaan fasa, tegangan, frekuensi, dan urutan fasa. Apabila semua kondisi telah tercapai alat memberi suatu sinyal bahwa saklar untuk paralel dapat dimasukkan.

Gambar 3. Synchroscope.

Undang-undang tentang kewarganegaraan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.       Bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b.      Bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c.       Bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
d.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Asas Kewarganegaraan
Ius Soli (Law of the soil)adalah kewarga-negaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang. Contohnegara yang menerapkan prinsip ius soli sebagai prinsip primer adalah Amerika,Argentina, Bangladesh, Brazil, Inggris, Mesir, dll. Asas ini lebih sesuaidengan kondisi global saat ini di mana status kebangsaan dan kewarga-negaraanseseorang tidak ditentukan oleh dasar etnis, ras atau agama. Asas inimemungkinkan terciptanya UU Kewarga-negaraan yang bersifat "terbuka"dan multikultural.
Ius Sanguinis (Law of theblood) adalah penentuan kewarga-negaraan berdasarkan keturunan. Asas inimenetapkan kewarga-negaraan seseorang berdasarkan kewarga-negaraan orangtuanya, tanpa mengindahkan di mana ia dilahirkan. Contoh negara yangmenggunakan prinsip ius sanguinis adalah Brunai, Jordania, Malaysia, Belandadll. Penentuan kewarga-negaraan berdasarkan atas hubungan darah ini tampaknyasudah tidak terlalu relevan karena memiliki kecenderung yang amat sempit danmembatasi diri. Terutama pada saat `garis orang tua' itu seringkali identikdengan `garis ras/etnis'.
a.       Apatride  adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan
Contoh : Seorangketurunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsbbukan warga negara A maupun warga negara B.
Ø  Jennifer Lopez memiliki darah keturuanan bangsaLatin (Brazil), namun dia lahir di negara Belanda. Dengan demikian Jennifertidak memiliki status kewarganegaraan baik warga negara Brazil maupun Belanda.Brazil tidak mengakui Jennifer Lopez sebagai warga negaranya karena dia lahirdi luar negara Brazil. Dan dia juga bukan warga negara Belanda, karena diatidak memiliki darah keturunan bangsa atau orang Belanda.

b.      Bipatride adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap
Contoh : Seorangketurunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehinggakarena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara Djuga menganggapnya sebagai warga negara, karena ia lahir di negara D.
Ø  Ayah Bao Cun Lai adalah seorang Tionghoa. Namunkarena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka dia memiliki dua kewarganegaraan,yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas kewarganegaraanberdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang menganut asaskewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah.

c.       Multipatride adalah seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan
Contoh : Seorangyang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika diatelah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidakmelepaskan status bipatride-nya.
Ø  Ayah Bao Cun Lai adalah seorang Tionghoa. Namunkarena Bao Cun Lai lahir di Inggris, maka dia memiliki dua kewarganegaraan,yaitu sebagai warga negara Inggris yang menerapkan asas kewarganegaraanberdasar tempat kelahiran, juga sebagai warga negara China yang menganut asaskewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah. Anah, suatu ketika BaoCun Lai mendapat kehormatan untuk menjadi warga negara lain yang mengijinkanseseorang memiliki status kewarganegaraan ganda, namun karena dia tidak melepasstatusnya sebagai warga negara China maupun Inggris, maka dia memiliki tigakewarganegaraan sekaligus.


 Dibuat oleh : Shamaratul Fuadi
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Prodi : T. Elektro Industri
Universitas Negeri Padang

Negara Hukum dan HAM

Hakikat Negara Hukum
Seorang filosof Rumawi kuno bernama Cicero (106 - 43 SM) pernah menyatakan "Ubi societas ibi ius", yang berarti "dimana ada masyarakat di situ ada hukum". Ungkapan tersebut menunjukan bahwa setiap manusia dimanapun berada selalu terikat oleh aturan atau norma kehidupan. Ketika anda berada di rumah, di lingkungan masyarakat, di jalan raya, di sekolah, dan dalam menjalankan aktivitas sebagai warga negara tidak terlepas dari aturan-aturan yang harus dipatuhi. Apabila norma-norma terseubt dilanggar, maka kita akan mendapat sanksi sesuai dengna jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Setiap aktivitas manusia baik pemerintah maupun rakyat terikat oleh aturan atau hukum. Hukum dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika setiap orang (baik pemerintah ataupun rakyat) yang melakukan pelanggaran hukum diberi sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka negara tersebut dapat dikatakan negara hukum.

Baiklah warga belajar sekalian, untuk lebih memahami hakikat dan pengertian hukum tersebut. Para ahli memberikan rumusan hukum yang beraneka ragam dan berbeda-beda, yang tidak ada keseragaman pandangan diantara para ahli. Mengapa demikian? Perbedaan rumusan pengertian atau definisi hukum tersebut disebabkan oleh perbedaan sudut pandang atau poit of view dari para ahli dan perbedaan latar belakang keahlian dari para pakar. Berikut ini disajikan pandangan para ahli tentang pengertian hukum.  

1. J.C.T Simorangkir dan W. Saspranoto, bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi diakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu. 
2. Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah beserta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memeliharah ketetiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.

3. S. M. Amin, SH., dalam bukunya berjudul Bertamasya ke Alam Hukum menyatakan "Hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara".

4. Utrech
, yang berpendapat bahwa hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

5. Leon Duguit menyatakan, "Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".

6. Immanuel Kant
, "Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan".

Dari definisi atau pengertian-pengertian di atas, jelaslah bahwa rumusan hukum yang dikemukakan para ahli berbeda-beda. Walaupun Hukum sulit didefinisikan dan terlalu banyak selum beluknya, tetapi untuk lebih memudahkan tentang batasan atau definisi tentang hukum, itu mempunyai unsur-unsur hukum yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah lalu dalam pergaulan masyarakat;
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Selain itu, hukum memiliki ciri-ciri yaitu:
1. adanya perintah dan/atau larangan
2. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.

Berdasarkan hal tersebut, hukum adalah norma yang bersumber dari perintah atau negara. Agar hukum itu ditaati oleh semua orang yang terlibat di dalamnya, maka hukum itu dilengkapi dengan sifat memaksa, artinya, mau tidak mau, atau senang tidak senang setiap orang harus patuh dan tunduk terhadap hukum yang berlaku. Misalnya, jika anda mengendarai sepeda motor tidak memakai helem, maka akan dikenai sanksi berupa denda atau tilang. Jika tidak mematuhi peraturan sekolah akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum (tata tertib) yang berlaku di sekolah. Contoh lain dalalm KUHP ditegaskan "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun".

Sedangkan pengertian tata hukum adalah keseluruhan hukum yang berlaku dalam tata pergaulan hidup bernegara. Hukum adalah peraturan yang dibuat leh penguasa (pemerintah) atau alat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat atau negara. Adapun negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
Ciri Ciri Negara Hukum
Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari Negara hukum. Ciri-ciri Negara hukum itu antara lain ialah sebagai berikut:
1.      Terdapat pengakuan serta juga perlindungan atas(HAM) Hak Asasi Manusia
2.      Terdapat juga peradilan yang bebas serta tidak memihak, 
3.      Terdapat legalitas didalam arti hukum.
Alasan Menjadi Negara Hukum
1.      Legitimiasi demokrasi   
2.      Demi kepastian hukum 
3.      Tuntutan perlakukan yang sama 
4.      Tuntutan akal budi
Unsur-Unsur Negara Hukum Secara Umum
1.      Dihargainya HAM  
2.      Munculnya pembagian atau juga pemisahan kekuasaan didalam menjamin hak-hak  tersebut
3.      Pemerintah dijalankan dengan menurut perundang-undangan   
4.      Munculnya suatu peradilan administrasi didalam mengatasi perselisihan diantara rakyat serta pemerintah
Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli Hukum
Menurut dari ahli hukum Eropa Kontinental Friedrich Julius Stahl, ciri-ciri dari Rechtsstaat ialah sebagai berikut:
Hak asasi manusia (HAM).
1.      Pemisahan atau juga pembagian kekuasaan untuk dapat menjamin HAM yang biasa dikenal denganTrias Politika.
2.      Pemerintahan itu berdasarkan peraturan-peraturan.  
3.      Peradilan administrasi didalam suatu perselisihan.
Menurut ahli hukum Anglo Saxon kalangan dari Av Dicey memberikan ciri-ciri Rule of Law ialah sebagai berikut :
1.      Supremasi hukum, tidak boleh terdapat kesewenang-wenangan, artinya ialah seseorang tersebut hanya boleh dihukum apabila  melanggar hukum.
2.      Kedudukan sama apabila didepan hukum.
3.      Terjaminnya Hak Asasi Manusia didalam undang-undang atau juga keputusan pengadilan.
Sebuah komisi para juris yang tergabung didalam suatu International Commission of Jurits dikonferensi di Bangkok pada tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut antara lain ialah sebagai berikut :
1.      Perlindungan konstitusional;
2.      Badan kehakiman yang bebas serta juga tidak memihak;
3.      Kebebasan untuk dapat menyatakan pendapat;
4.      Pemilihan umum yang bebas;
5.      Kebebasan untuk dapat berorganisasi serta beroposisi;
6.      Pendidikan Civics (kewarganegaraan).
Menurut Montesquieu. Menurutnya negara yang paling baik ialah negara hukum, Dikarenakan di dalam konstitusi tersebut di banyak negara terkandung 3 inti pokok yakni :
1.      Perlindungan Hak Asasi Manusia ,
2.      Ditetapkannya suatu ketatanegaraan negara,
3.      Membatasi kekuasaan serta juga wewenang organ-organ negara.
Franz Magnis Suseno mengemukakan 5 ciri dari negara hukum, yakni :
1.      Fungsi kenegaraan tersebut dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai ketetapan UUD.
2.      UUD tersebut menjamin HAM ialah yang paling penting. Disebabkan karena tanpa jaminan tersebut, maka hukum tersebut akan menjadi sarana penindasan.
3.      Lembaga atau badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing dengan selalu dan juga hanya taat pada dasar hukum yang Sudah ditentukan.
4.      Terhadap tindakan badan atau lembaga negara, masyarakat tersebut bisa mengadu ke pengadilan.
5.      Badan kehakiman bebas serta juga tidak memihak.
Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan ialah ada 3 ciri khas negara hukum, yakni :
1.      Pengakuan serta perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
2.      Peradilan yang bebas dari adanya pengaruh kekuasaan lain serta juga tidak memihak  
3.      Legalitas didalam artian  hukum dalam segala bentuknya.
Prof. Sudargo Gautama menyatakan 3 ciri negara hukum, yaitu :
1.      Terdapat adanya pembatasan kekuasaan negara terhadap perseorangan, maksudnya ialah negara tersebut tidak dapat bertindak dengan secara sewenang-wenang.
2.      Ada Asas legalitas.
3.      Pemisahan kekuasaan.
Pengertian Negara Hukum
Di zaman modern, konsep Negara Hukum di Eropah Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’. Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan “The Rule of Law”. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu:
1.      Perlindungan hak asasi manusia.
2.      Pembagian kekuasaan.
3.      Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
4.      Peradilan tata usaha Negara.
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Rule of Law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan kostitusionalisme. Dalam arti sederhana rule of Law diartikan oleh Thomas Paine sebagai tidak ada satu pun yang berada di atas hukum dan hukumlah yang berkuasa. Oleh karena itu, konstitusi dan negara (hukum) merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.
Secara sederhana yang dimaksud negara hukum adalah negara yang penyeleggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya negara dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung jawabkan  secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. (Mustafa Kamal Pasha,2003).
Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karenanya negar dalam melaksakan hukum harus memperhatikan tiga hal tersebut. Dengan demikian hukum tidak hanya sekedar formalitas atau prosedur belaka darikekuasaan.  Apabila negara berdasarkan hukum maka pemerintahan negara itu harus berdasar atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi negara merupakan sarana pemersatu bangsa. Hubungan antar warga negara dengan negara, hubungan anatar lembaga negar dan kinerja masing-masing elemen kekuasaan berada pada satu sistem aturan yang disepakati dan dijunjung tinggi.
Pengertian Politik Hukum Nasional dan Tujuannya
Pengertian Politik hukum diartikan sebagai kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan akan berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.

Pengertian Nasional sendiri yaitu wilayah berlakunya politik hukum itu. Dalam Hal ini yang dimaksud ialah Yang tercakup dalam kekuasaan Negara Republik Indonesia.

Dari pengertian diatas, dapat dikatakan Pengertian Politik Hukum Nasionaladalah kebijakan dasar penyelenggara negara (Republik Indonesia) dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.

Dari Pengertian Politik hukum nasional diatas, ada lima agenda yang ditekankan dalam politik hukum nasional, sebagi berikut :
1. masalah kebijakan yang meliputi konsep dan letak,
2. penyelenggara negara sebagai pembentuk kebijakan dasar tersebut,
3. materi hukum yang meliputi hukum yang akan, yang sedang dan telah berlaku,
4. proses pembentukan hukum,
5.  tujuan politik hukum nasional.
Tujuan Politik Hukum Nasional
Bila merujuk pada kalimat terakhir Pengertian politik hukum nasional diatas, jelas bahwa politik hukum nasional dibentuk dalam rangka mewujudkan tujuan cita-cita ideal Negara Republik Indonesia. Tujuan politik hukum nasional meliputi :
1. Sebagai suatu alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki.
2. Dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa indonesia yang lebih besar.

Hubungan Antara Negara Hukum dan Demokrasi
Hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau pemerintah diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar-dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Begitu eratnya tali-menali antara paham negara hukum dan kerakyatan, sehingga ada sebutan negara hukum yang demokratis atau democratische rechtsstaat.
Mungkin tampak bahwa cita-cita demokrasi diwujudkan dengan sempurna jika bukan hanya pembuatan undang-undang tetapi juga pelaksanaannya (eksekutif dan judikatif) sepenuhnya demokratis. Namun demikian satu pengkajian lebih dekat menunjukkan bahwa kenyataannya tidak demikian. Karena pelaksanaan menurut definisinya semata adalah pelaksanaan hukum, maka pengorganisasian kekuasaan eksekutif harus menjamin legalitas pelaksanaan. Fungsi eksekutif dan judikatif harus sesuai mungkin dengan hukum yang dibuat oleh organ legislatif. Apabila pembuatan undang-undang adalah demokratis, dan itu berarti pembuatan undang-undang itu mencerminkan kehendak rakyat, maka semakin demokratis pelaksanaannya semakin sesuai dengan postulat legalitas.  Apabila penyelenggaraan ini diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan dari lembaga-lembaga ini, maka pengorganisasian semacam itu akan sepenuhnya demokratis. Dalam kaitannya dengan negara hukum, kedaulatan rakyat merupakan unsur materiil negara hukum, disamping masalah kesejahteraan rakyat.
Prinsip demokrasi dari penentuan kehendak sendiri, dibatasi kepada prosedur pencalonan organ-organ khusus ini. Bentuk pencalonan yang demokratis adalah pemilihan. Organ yang diberi wewenang untuk membuat atau melaksanakan norma-norma hukum dipilih oleh para subyek yang perbuatannya diatur oleh norma-norma hukum ini.  Untuk membuktikan hubungan yang sesungguhnya dari perwakilan, tidaklah cukup bahwa wakil diangkat atau dipilih oleh yang diwakili. Wakil perlu diwajibkan secara hukum untuk melaksanakan kehendak dari orang-orang yang diwakilinya dan pemenuhan kewajiban ini harus dijamin oleh hukum.
Salah satu asas penting negara hukum adalah asas legalitas. Substansi dari asas legalitas tersebut adalah menghendaki agar setiap tindakan badan atau pejabat administrasi berdasarkan undang-undang. Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum. Gagasan demokrasi menuntut agar setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memperhatikan kepentingan rakyat. Gagasan negara hukum menuntut agar penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang dan memberikan jaminan terhadap hak-hak dasar rakyat yang tertuang dalam undang-undang.
Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM)
Manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaannya. Salah satu kesempurnaan yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia adalah "akal dan pikiran" yang membedakannya dengan makhluk lain. Sejak diciptakan dan dilahirkan manusia telah dianugerahi hak-hak yang melekat pada dirinya dan harus dihormati oleh manusia yang lain. Hak tersebut disebut juga dengan hak asasi manusia (HAM).
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk menegakkan hak asasi lainnya.

Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Walaupun demikian, kita tidak boleh lupa bahwa hakikat tersebut tidak hanya mengundang hak utnuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut, Tuhan memberikan sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.

Selanjutnya, John Locke seorang ahli ilmu Negara dalam buku Sistem Pemerintahan IndonesiaTahun 2012 karangan Trubus Rahardiansyah menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak sifatnya sangat mendasarbagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.

Selain John Locle, terdapat pula tokoh nasional yang memberikan batasan tentang hak asasi manusia. Beliau adalah Prof. Mr. Koentjoro Poerbapratono, dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia (2012) karangan Trubus Rahardiansyah yang menjelaskan hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasa 1 menyebutkan bahwa "Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".

Berdasarkan rumusan-rumusan hak asasi manusia tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara.

Dengan demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangannya adalah antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi, dan menjujung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer), dan negara. Jadi, dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan perseorangan, kepentingan tersebut tidak boleh merusak kepentingan orang banyak (kepentingan umum). Karena itu, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi manusia) dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan bernegara.

Dalam penerapannya, hak asasi manusia (HAM) tidak dapat dilepaskan dari kewajiban asasi manusia (KAM) dan tanggung jawab asasi manusia (TAM). Ketiganya merupakan keterpaduan yang berlangsung secara seimbang. Bila ketiga unsur asasi yang melekat pada setiap individu manusia (baik dalam tatanan kehidupan, pribadi, kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan global tidak berjalan seimbang maka dapat dipastikan akan menimbulkan kekacauan dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan manusia.
Ciri Pokok Hakikat HAM
a. HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
c. HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. Oleh karena itu, apabila HAM dilanggar oleh seseorang atau lembaga negara atau sejenisnya maka akan dikenai hukuman.
Sejarah HAM Internasional
Pada umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam hukum bahwa raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka.
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. kemudian berkembang lagi dengan lahirnya teori Roesseau(tentang contract social/perjanjian masyarakat), Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jeffersondi Amerika dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration, dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence, artinya orang-orang yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap hak milik) dan hak-hak dasar lainnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
"The first is freedom of speech and expression everywhere in the world. The second is freedom of every person to worship God in his own way-every where in the world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere in the world."
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal Declarationof Human Rightsyang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
Sejarah HAM Nasional
     Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
     Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM sedunia itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterapkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajiban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain. Ada yang mengatakan bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang budaya Indonesia. Artinya, Universal Declaration of Human Rights kita akui, hanya saja dalam implementasinya mungkin tidak sama dengan di negara-negara lain khususnya negara Barat yang latar belakang sejarah dan budayanya berbeda dengan kita. Memang benar bahwa negara-negara di dunia (tidak terkecualai Indonesia) memiliki kondisi-kondisi khusus di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya, yang bagaimanapun, tentu saja berpengaruh dalam pelaksanaan HAM. Tetapi, tidak berarti dengan adanya kondisi yang bersifat khusus tersebut, maka prinsip-prinsip mendasar HAM yang universal itu dapat dikaburkan apalagi diingkari. Sebab, universalitas HAM tidak identik dengan "penyeragaman". Sama dalam prinsip-prinsip mendasar, tetapi tidak mesti seragam dalam pelaksanaan. Disamping itu, apa yang disebut dengan kondisi bukanlah sesuatu yang bersifat statis. Artinya, suatu kondisi tertentu tidak dapat dipergunakan sebagai patokan mutlak. Kondisi itu memiliki sifat yang berubah-ubah, dapat dipengaruhi dan diciptakan dari waktu ke waktu.
HAM di Indonesia
HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya bahwa HAM adalah menjadi jaminan filsafat yang kuat dari filsafat bangsa. Beberapa instrument HAM yang ada di Indonesia antara lain yaitu Undang - Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan instrumennya yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM . HAM dapat meliputi Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak. Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya. Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality). Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan. Dan hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan. Namun seperti kita ketahui bersama, pelaksanaannya masih sangat jauh dari apa yang diharapkan oleh semua rakyat Indonesia, masih banyak terjadi pelanggaran - pelanggaran HAM yang terjadi di negeri kita ini baik itu atas nama negara atau institusi tertentu.
Namun apakah disengaja ataupun tidak , negara (dalam hal ini yaitu Komnas HAM) sepertinya sangat lamban untuk mengungkap dan mengupas secara detail kasus – kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik itu kasus yang disorot media ataupun yang tidak terlalu disorot . Apalago disaat Orde baru berkuasa , terlalu banyak kasus – kasus pelanggaran HAM yang belum bisa terungkap dan tertutupi awal tebal oleh konspirasi pihak elite kekuasaan pada saat itu dan diterusakan saat ini . Dimulai sejak Soeharto menjabat sebagai presiden sampai Soeharto lengser dalam peristiwa Mei 1998 oleh para Mahasiswa banyak sekali peristiwa – peristiwa atau kasus – kasus dilakukan pemerintah yang sangat melanggar HAM, beberapa contoh peristiwa atau kejadian dari pelanggaran HAM yang dilakukan yaitu pada tahun 1965 dimana Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jendral Angkatan Darat dan Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia. Lalu dilanjutkan pada tahun 1966, pada tahun ini terjadi penangkapan dan pembunuhan tanpa pengadilan  terhadap anggota – anggota PKI yang masih terus berlagsung . Hal ini sangat melanggar HAM, namun mengaa pemerintah seperti tidak tahu - menahu tentang hal tersebut, munkin pada saat itu ada konfrontasi besar yang ingin dilakukan oleh Soeharto untuk mempertahankan kekuasaannya, terbukti dengan konfrontasi itu Soeharto dapat memimpin Indonesia selama 36 tahun lamanya, mungkin bila ada pemilihan siapa politikus paling pintar di Indonesia atau bahkan di Asia, Soeharto lah orangnya, karena dia seolah memimpin Indonesia tanpa cacat di mata dunia. Benar memang asa hukum retroaktif tidak dapat diterapkan, namun ini menyangkut kemashlahatan masyarakat kita sendiri, terlebih untuk keluarga – keluarga atau keturunan dari korban – korban dari pelanggaran HAM tersebut agar supaya mereka mendapatkan haknya yang direnngut pemerintah kembali. Kembali ke masalah HAM di Indonesia, mengapa pelanggaran HAM di Indonesia masih saja terjadi dari tahun ke tahun dan juga sampai saat ini masih sering terjadi pelanggaran HAM itu, apakah pemerintah terlalu tegas menindak oknum atau institusi yang menentang kekuasaannya ataukah memang masyarakat kita yang terlalu anarkis sehingga pemerintah terpaksa melakukan tindakan progresif untuk mengendalikannya. Mungkin semua itu dapat kita kendalikan jika tidak ada tindakan – tindakan atau kebijakan – kebijakan dari pemerintah yang memberatkan rakyat, karena biasanya rakyat bertindak dikarenakan hal tersebut. Tidak akan ada suatu masyarakat menyerang atau menuntut ke pemerintahannya jika tidak ada hal dasar yang melatarbelakanginya.
Lalu bagaimana cara untuk menekan pelanggaran HAM yang terjadi selama ini, mungkin salah satunya dengan cara lebih mensaktikan lagi lembaga khusus Hak Asasi Manusia yang dimiliki pemerintah yaitu KOMNASHAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), karena selama ini KOMNASHAM hanya dapat memegang suatu kasus pelanggaran HAM sampai batas pengaduan kasus, penyelidikan kasus, tanpa bias menghakimi siapa oknum – oknum yang terlibat dalam kasus itu, alangkah baiknya jika KOMNASHAM diberi wewenang untuk melaksanakan tindakan penghukuman atas oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. Memang akan butuh dana, butuh tenaga ahli untuk melaksanakannya, namun bukankah rakyat Indonesia ini lebih dari cukup untuk melaksanakan tugas itu, saya yakin bahwa rakyat Indonesia mampu untuk itu. Dan memang butuh proses panjang untuk melaksanakan hal itu, butuh waktu yang mungkin lama untuk merekrut ahli – ahli hokum diseluruh Indonesia ini yang berkomitmen untuk mengamankan, mensejahterakan  dan memajukan bangsa ini dibidang Hak Asasi Manusia, butuh pejuang – pejuang HAM layaknya Moenir. Perlu adanya Moenir Moenir baru untuk bangsa kita ini. Dan sebagai mahasiswa yang dalam konotasinya adalah penyambung lidah – lidah rakyat, jangan sekali – kali mengenal kata menyerah untuk memperjuangkan Hak – hak kita dan orang – orang yang ada disekitar kita, agar kehidupan kita didunia ini lebih bermanfaat.
HAM dan Demokrasi
Antara HAM dan demokrasi  memiliki hubungan yang sangat erat. HAM tidak mungkin eksis di suatu negara yang bersifat totaliter ( tidak demokratis ), namun sebaliknya negara  yang demokratis pastilah menjamin eksistensi  HAM. Suatu negara belum dapat dikatakan demokratis apabila tidak menghormati dan melindungi HAM. Kondisi yang dibutuhkan untuk memperkokoh tegaknya HAM adalah alam demokratis di dalam kerangka negara hukum ( rule of law state ). Konsep negara hukum dapat dianggap mewakili model negara demokratis ( demokrasi ). Implementasi dari negara yang demokratis diaktualisasikan melalui sistem pemerintahan yang berdasarkan atas perwakilan ( representative government) yang merupakan refleksi dari demokrasi tidak langsung. Menurut Julius Stahl dan A.V.Dicey suatu negara  hukum haruslah memenuhi beberapa unsur penting, salah satu unsur tersebut antara lain yaitu adanya jaminan atas HAM. Dengan demikian untuk disebut sebagai negara hukum harus terdapat perlindungan dan penghormatan terhadap HAM.
[1]
Dari pendapat di atas, sesungguhnya dapat dilihat bagaimana hubungan demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia karena sebagaimana dikemukakan tadi, makna terdalam dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara. Posisi ini berarti, secara langsung menyatakan adanya jaminan terhadap hak sipil dan politik rakyat (Konvenan Hak Sipil dan Politik), pada dasarnya dikonsepsikan sebagai rakyat atau warga negara untuk mencapai kedudukannya sebagai penentu keputusan politik tertinggi. Dalam persepktif kongkret ukuran untuk menilai demokratis atau tidaknya suatu negara, antara lain; berdasarkan jawaban atas pertanyaan seberapa besarkah tingkat kebebasan atau kemerdekaan yang dimiliki oleh atau diberikan kepada warga Negara di Negara itu ? Makin besar tingkat kebebasan, kemerdekaan dimaksudkan di sini adalah kebebasan, kemerdekaan dan hak sebagaimana dimasukkan dalam kategori Hak-Hak Asasi Manusia generasi pertama. Misalnya, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan untuk menganut keyakinan politik, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum.
Hanya kemudian patut dijelaskan lebih lanjut, bahwa persoalan demokrasi bukanlah sebatas hak sipil dan politik rakyat namun dalam perkembangannya, demokrasi juga terkait erat dengan sejauh mana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial dan budaya rakyat.  Sama sebagaimana parameter yang dipakai di dalam Hak Asasi Manusia generasi pertama (hak sipil dan politik), maka dalam perspektif yang lebih kongkret negara demokratis juga diukur dari sejauh mana negara menjamin kesejahteraan warga negaranya, seberapa rendah tingkat pengangguran dan seberapa jauh negara menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan penghidupan yang layak. Hal inilah yang secara langsung ataupun tidak langsung menegaskan bagaimana hubungan yang terjalin antara demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia akan terwujud dan dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu manjamin tegaknya Hak Asasi Manusia. Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
Oleh karena itu tidak terlalu keliru jika Francis Fukuyama mengatakan bahwa “sejarah telah berakhir (the end of history)”, manakala harus menjelaskan fenomena yang demikian. Dengan diadopsinya system nilai demokrasi, terutama liberal, maka secara langsung dan tidak langsung, telah mengakhiri sebuah evolusi persaingan antara dua ideology besar di dunia, yakni demokrasi liberal yang berdasarkan ekonomi pasar, di satu pihak, melawan komunisme serta sentralisme ekonomi di pihak lain, dengan ideology yang disebut pertama sebagai pemenangnya, dimasa yang lalu soviet dan AS adalah kubu yg selalu bertikai, bipolar, amerika yang pro kebebasan dan soviet yang anti kekerasan, tapi sekarang sudah bubar jadi dunia sekarang seolah olah miring  memihak kepada ide kebebasan, yang oleh fukuhiyama disebut the end of history ( tdk ada lagi otoritarian isu) [2] Pada saat yang sama, mereka melihat banyak negara barat atau Negara non-barat lainnya yang menerapkan system demokrasi liberal, mengalami kemajuan yang sangat pesat. Pada tahap inilah pikiran-pikiran demokrasi liberal mencuat ke permukaan. Apa yang disebut sebagai Gelombang Demokrasi Ketiga, telah menjadi warna dominan dari wacana bernegara di seluruh dunia. Meski Huntington mengingatkan bahwa tidak berarti semuanya akan berjalan dengan mulus, namun fenomena global sekarang mengarah pada apa yang dikatakan Fukuyama tersebut di atas, “The End of History”.


Dibuat oleh : Shamaratul Fuadi
Mata kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Prodi : T. Elektro Industri
Universitas Negeri Padang